MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satresnarkoba Polres Barito Utara, menangkap tersangka pengedar narkoba, berinisial ADW (42), bersama barang bukti tujuh paket ganja dan 13 butir ineks di Muara Teweh, Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 01.30 WIB.
Tersangka pengedar narkoba ADW ditangkap di Jalan Panti Ajar II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Di samping barang bukti ganja seberat 164,91 Gram dan ineks seberat 6,04 Gram, polisi juga menyita dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas selempang, uang tunai Rp 2.324.000, Hp, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah maron.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mengatakan, setelah penangkapan di Jalan Panti Ajar II, polisi menggeledah di rumah tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, sehingga menemukan berbagai barang bukti.
Saat penggeledahan, polisi menghadirkan beberapa saksi, yakni OJ (22), MFR (20), BA (19), HS (60), dan MJ (32).
Kini ADW menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Hingga berita ini naik cetak, belum diketahui dari mana ADW mendapatkan ganja dan ineks, belum diketahui siapa bandar besar di atasnya, dan dia bergerak dalam kelompok alias geng pengedar yang mana.
ADW juga belum dapat dimintai konfirmasi, termasuk siapa yang ditunjuk menjadi penasehat hukumnya. “Orang itu sudah lama berkeliaran dan mengganggu kenyamanan di sekitar Panti Ajar urusan narkoba. Sempat ada satu ketua RT yang marah, tapi geng narkoba berani melawan, ” beber sumber media ini.(Melki)














