Home / Kriminal

Senin, 26 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pengedar Sabu Gentayangan di Bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar sabu DWS .(foto : Humas Polres Barito Utara)

Tersangka pengedar sabu DWS .(foto : Humas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, menangkap seorang tersangka pengedar bersama barbuk 15 paket sabu di bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Minggu, 25 Januari 2026.

15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram. Pengungkapan perkara narkotika tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso (Gang Lembah Durian/Merong), RT 31, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka berinisial DWS (32). Saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).

Kronologis kejadian bermula dari informasi sahih masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Utara menyelidiki hingga mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Cegah Tindak Pidana, KP XVIII-2002 Patroli Perairan Di DAS Kahayan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh saksi HR dan AR, polisi menemukan sebuah tas merek PUMA warna hitam di dalam lemari.

Di dalam tas tersebut berisi 15 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna putih, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu kotak rokok, satu korek api, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp2,25 juta.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah bong terbuat dari botol di dalam kamar.

Setelah mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti, tim Satresnarkoba Polres Barito Utara membawa yang bersangkutan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Sekitar Bekas Lokalisasi Merong, Amad Ditangkap Polisi

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat serta menegaskan komitmen Polres Barito Utara memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara serta dukungan informasi dari masyarakat. Polres Barito Utara takkan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,”kata Novendra.

Tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari tersangka DWS maupun penasihat hukum mengenai sangkaan yang dikenakan terhadap dirinya.(Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Curas Pembuat Resah Warga Lanjas, Muara Teweh

Kriminal

Penipuan Berkedok Arisan Online di Barito Utara ; Korban Bertambah, Kerugian Uang Ratusan Juta dan Emas 1 Ons

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Tiga Terdakwa Pemberi Uang Dituntut Tujuh Bulan dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara

Kriminal

Akta Memori PK Mantan Anggota DPRD Barito Utara Diterima Pengadilan Tipikor Palangkaraya

Kriminal

Bukan Main! Vonis Hakim PN Muara Teweh Terhadap Tiga Terdakwa Pemberi Uang Jauh di Atas Tuntutan JPU

Daerah

Nama Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Dicatut Akun Palsu