Home / Kriminal

Jumat, 11 April 2025 - 15:37 WIB

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).(tegaklurus.net/Melki)

Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tim penasehat hukum Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, dua terdakwa perkara money politik atau pidana pemilihan di Kabupaten Barito Utara, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada majelis hakim PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis, 10 Januari 2025.

JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, dengan memberikan keterangan dan bantuan, dan seringkali mendapatkan perlindungan dan penghargaan sebagai imbalannya.

Permohonan sebagai JC disampaikan oleh tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari Maria.

Permohonan disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan. Lalu Hakim ketua Sugiannur menanyakan tanggapan penasehat hukum. “Yang Mulia, kami tidak ada keberatan atas dakwaan JPU. Tetapi kami mengajukan permohonan klien kami sebagai justice collaborator, ” kata Penasehat Hukum, Rusdi Agus Susanto.

Baca Juga :  Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Rusdi tak memyebutkan alasan rinci sehingga kliennya diajukan sebagai JC. Tetapi dari proses yang telah berjalan diketahui dua terdakwa tersebut bukan bagian dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II.

Tetapi keduanya datang ke Polres Barito Utara untuk memberikan kesaksian bahwa menerima uang di rumah yang digerebek di Jalan Simpang Pramuka II. Masing-masing menerima uang Rp10.000.000. Uang diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Terhadap permohonan JC, Hakim Ketua Sugiannur mempersilakan penasehat hukum menyeeahkan ke Bagian PTSP PN Muara Teweh.

Baca Juga :  Ditpolairud Jaga Kondusivitas Kampung Keramat Lewat Sambang Warga

Sebelumnya JPU Agung Cap Prawarmianto didampingi Raisal Ependi Batubar membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.

JPU menyebutkan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang adalah benar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, termuat dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana ditetapkan oleh KPU Barito Utara.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (2) UU nomor 10/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melki)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Barito Utara Bekuk Satu Anggota Komplotan Gendam di Ampah

Bisnis

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Kriminal

Selagi Berboncengan dengan Keluarga Pakai Sepeda Motor Curian, Maling Disergap Polisi

Kriminal

Sidang Perkara Politik Uang Mulai Digelar di PN Muara Teweh Besok

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Murung Raya Bersama Barbuk 200.01 Gram dan 825 Butir Pil Karisoprodol

Kriminal

Sabu Sebanyak 18,48 Gram Gagal Beredar, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

Kriminal

192 Napi dan Tahanan Kasus Narkotika dari Dua Kabupaten Mendekam di Lapas IIB Muara Teweh

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka