Home / Kriminal

Jumat, 11 April 2025 - 15:37 WIB

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).(tegaklurus.net/Melki)

Terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah tiba di PN Muara Teweh, Kamis (10/4/2025).(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Tim penasehat hukum Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, dua terdakwa perkara money politik atau pidana pemilihan di Kabupaten Barito Utara, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada majelis hakim PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis, 10 Januari 2025.

JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana, dengan memberikan keterangan dan bantuan, dan seringkali mendapatkan perlindungan dan penghargaan sebagai imbalannya.

Permohonan sebagai JC disampaikan oleh tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari Maria.

Permohonan disampaikan setelah JPU membacakan dakwaan. Lalu Hakim ketua Sugiannur menanyakan tanggapan penasehat hukum. “Yang Mulia, kami tidak ada keberatan atas dakwaan JPU. Tetapi kami mengajukan permohonan klien kami sebagai justice collaborator, ” kata Penasehat Hukum, Rusdi Agus Susanto.

Baca Juga :  Ini Kata Wabup Felix Mengenai Kondisi Terkini Bupati Shalahuddin Pascaoperasi

Rusdi tak memyebutkan alasan rinci sehingga kliennya diajukan sebagai JC. Tetapi dari proses yang telah berjalan diketahui dua terdakwa tersebut bukan bagian dari sembilan orang yang diamankan di Jalan Simpang Pramuka II.

Tetapi keduanya datang ke Polres Barito Utara untuk memberikan kesaksian bahwa menerima uang di rumah yang digerebek di Jalan Simpang Pramuka II. Masing-masing menerima uang Rp10.000.000. Uang diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti.

Terhadap permohonan JC, Hakim Ketua Sugiannur mempersilakan penasehat hukum menyeeahkan ke Bagian PTSP PN Muara Teweh.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Bahas LKPJ 2024 dan Tetapkan Tatib

Sebelumnya JPU Agung Cap Prawarmianto didampingi Raisal Ependi Batubar membacakan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.

JPU menyebutkan bahwa Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang adalah benar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 22 Maret 2025, termuat dalam DPT nomor DPT 413 (Rahmat Diatul Halim) dan nomor DPT 180 (Haris Padilah) sebagaimana ditetapkan oleh KPU Barito Utara.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (2) UU nomor 10/2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Melki)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Bersama Sabu 54,8 Gram di Jalan Yetro Sinseng

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Kejari Barito Utara Tunggu Hasil BPKP, lalu Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Kriminal

715,29 Gram Barbuk Sabu Dimusnahkan Polres Barito Utara

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha

Kriminal

Ilegal Logging Ulin Marak di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Kriminal

Penipuan Berkedok Arisan Online di Barito Utara ; Korban Bertambah, Kerugian Uang Ratusan Juta dan Emas 1 Ons

Kriminal

Perkara Pembajakan Tug Boat Royal TB 17 Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan Lengkap