TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu asal Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, berinisial RS alias R (22).
Tersangka dicokok bersama barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di dua lokasi berbeda, yakni sebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo – Margorukun, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa transaksi narkotika sering terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas.
Setelah menerima informasi sahih, tim Satresnarkoba langsung menggerebek di sebuah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 33, RW 8, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Kamis, 1 Mei 2025 mengatakan, di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak.
Saat penggeledahan dengan disaksikan oleh para saksi, polisi menemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi shabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu-abu.
Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.
Ternyata di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo-Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh, petugas menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau yang berisi enam plastik klip diduga shabu. Sehingga total, petugas menyita delapan paket sabu seberat kotor 40,28 gram.
Selain itu, beberapa barang bukti turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan—21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi shabu yang disamarkan menggunakan lakban bening.
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Novendra.
Hingga berita ini dilansir, tegaklurus.net belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari tersangka RS maupun penasehat hukumnya tentang perkara tersebut.(Dor Abram/Ryt)














