Home / Kriminal

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:58 WIB

Polres Barito Utara Tetapkan Tiga Tersangka Money Politik, Salah Satunya Wakil Bendahara Tim Pemenangan Agi Saja

Polres Barito Utara menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tiga tersangka tindak pidana pemilihan, Minggu, 23 Maret 2025 malam.(tegaklurus.net/Melki)

Polres Barito Utara menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tiga tersangka tindak pidana pemilihan, Minggu, 23 Maret 2025 malam.(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga orang tersangka berkaitan dengan tindak pidana pemilihan, karena dugaan melakukan money politik alias politik uang.

Salah satu dari tiga tersangka, yakni MAR (25) alias DD tercatat sebagai Wakil Bendahara sekaligus Koordinator Bidang Transportasi dan Akomodasi tim pemenangan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, dalam jumpa pers, Minggu (23/2/2026 malam menjelaskan, Polres Barito Utara menahan dan menangkap tiga tersangka, yaitu MAR, TRB alias TJ (44), dan seorang perempuan yang juga kepala sekolah PAUD, WTW (22).

Baca Juga :  Pj Bupati Monitor 7 TPS Pemilu di Muara Teweh

Mereka ditangkap dan ditahan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) money politik yang digelar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama dengan masyarakat di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, Jumat (14/3/2025) lalu.

Menurut Singgih, ketiga tersangka merupakan merupakan pemeran utama. “Peran WTW sebagai cek list. Peran laki-laki pertama memberikan uang, sedangkan peran laki-laki kedua sebagai koordinator. Tersangka ditahan sejak Sabtu (22/3/2025) malam. Sesuai UU, polisi diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini, ” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 187 A UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

Baca Juga :  Kapal Patroli Ditpolairud Rangkap Klinik Terapung Layani Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat

Seperti diwartakan terdahulu, sembilan orang digerebek di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh dan dibawa ke Mapolres Barito Utara pada Jumat, 14 Maret, 2025, karena dugaan money politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kasusnya ditangani Bawaslu dilimpahkan ke Gakkumdu lalu diserahkan ke Polres Barito Utara.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Pengedar 100,27 Gram Sabu Asal Lampeong

Kriminal

Selagi Berboncengan dengan Keluarga Pakai Sepeda Motor Curian, Maling Disergap Polisi

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Hajak Bersama Barbuk 40,28 Gram

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Kriminal

Sesama Pencari Emas Terlibat Perkelahian Berdarah di Muara Teweh

Kriminal

Ditpolairud Edukasi Para Pemuda, Waspadai Terorisme dan Paham Radikalisme

Kriminal

Pensiunan PNS Korban Perampokan di Muara Teweh Meninggal Dunia

Kriminal

PNS Perempuan Disnakertranskop UKM Barito Utara Ditangkap karena Tindak Pidana Narkotika