Home / Kriminal

Senin, 9 Juni 2025 - 14:36 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pria Tua Peruda Paksa Anak Tiri di Kecamatan Teweh Tengah

Pria tua, H (65), tersangka peruda paksa anak tiri di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.(ist : Satreskrim Polres Barito Utara)

Pria tua, H (65), tersangka peruda paksa anak tiri di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.(ist : Satreskrim Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, membekuk pria tua, H (65), tersangka peruda paksa alias pemerkosa anak tirinya di Kecamatan Teweh Tengah.

Tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) diduga terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku H setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Seorang saksi melihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil mengancing celana,” jelas Ricky kepada tegaklurus. net, Senin, 9 Juni 2025.

Keesokan harinya, pada Rabu, 4 Juni 2025, sang ibu menanyakan langsung kepada korban apa yang dilakukan H kemarin.

Baca Juga :  Ditpolairud Amankan dan Imabu Jaga Kebersihan Pantai We Love Jelai

“Korban (usia 21 tahun) menjawab telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara, ” lanjut Ricky.

Pelaku adalah ayah tiri dan tinggal serumah dengan korban. Pelaku masuk kamar korban dengan alasan mencari mesin lampu. Kemudian pelaku mendorong korban ke kasur dan membekap mulut korban, lalu memperkosanya.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain (satu) lembar BH berwarna hijau tosca, satu lembar celana dalam berwarna hitam, satu lembar sarung berwarna ungu motif bunga, dan satu lembar seprai berwarna merah muda.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Tancap Gas di Tahun Baru, Dua Pengedar Sabu Asal Barito Selatan Dibekuk

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menodainya berkali-kali, terakhir pada 3 Juni 2025.

Pelaku sempat membantah semua tuduhan, apalagi pria tua ini mengaku sudah lama tak melakukan hubungan badan karena impotensi.

Namun pengakuan pelaku terbantahkan, setelah polisi mendapati pengakuan istri pelaku yang juga ibu korban menyebutkan suaminya normal, alat vitalnya berfungsi dengan baik dan terakhir berhubungan suami-istri pada Maret lalu.

Tersangka H dikenakan pelanggaran Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(Melki)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pakai Badik, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Tangkap Pelaku

Kriminal

Ibu Tua di Muara Teweh Digendam, Perhiasan Emas 116 Gram Seharga Rp82 Juta Melayang

Kriminal

Sidang Politik Uang ; Saksi Suparno Seret Nama Dua Mantan Kadis di Barito Utara

Kriminal

Garong Gasak Puluhan Juta Harta Warga Muara Teweh Diringkus Reskrim Polsek Teweh Tengah

Infografis

Forget That Facelift – “Wrap” Your Face into Shape

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Kriminal

Tim Kuasa Hukum AGI-SAJA Siap Bertarung di Sidang MK

Kriminal

Lima Tersangka Money Politik Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara