Home / Kriminal

Senin, 9 Juni 2025 - 14:36 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pria Tua Peruda Paksa Anak Tiri di Kecamatan Teweh Tengah

Pria tua, H (65), tersangka peruda paksa anak tiri di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.(ist : Satreskrim Polres Barito Utara)

Pria tua, H (65), tersangka peruda paksa anak tiri di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.(ist : Satreskrim Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, membekuk pria tua, H (65), tersangka peruda paksa alias pemerkosa anak tirinya di Kecamatan Teweh Tengah.

Tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) diduga terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, mengatakan, polisi menangkap pelaku H setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Seorang saksi melihat pelaku buru-buru keluar dari kamar korban sambil mengancing celana,” jelas Ricky kepada tegaklurus. net, Senin, 9 Juni 2025.

Keesokan harinya, pada Rabu, 4 Juni 2025, sang ibu menanyakan langsung kepada korban apa yang dilakukan H kemarin.

Baca Juga :  KPU Barito Utara Mulai Menyortir dan Melipat Ratusan Ribu Lembar Surat Suara Pemilu

“Korban (usia 21 tahun) menjawab telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara, ” lanjut Ricky.

Pelaku adalah ayah tiri dan tinggal serumah dengan korban. Pelaku masuk kamar korban dengan alasan mencari mesin lampu. Kemudian pelaku mendorong korban ke kasur dan membekap mulut korban, lalu memperkosanya.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain (satu) lembar BH berwarna hijau tosca, satu lembar celana dalam berwarna hitam, satu lembar sarung berwarna ungu motif bunga, dan satu lembar seprai berwarna merah muda.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah Ringkus Pencuri Hitachi Milik Masjid Ainur Ridha

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menodainya berkali-kali, terakhir pada 3 Juni 2025.

Pelaku sempat membantah semua tuduhan, apalagi pria tua ini mengaku sudah lama tak melakukan hubungan badan karena impotensi.

Namun pengakuan pelaku terbantahkan, setelah polisi mendapati pengakuan istri pelaku yang juga ibu korban menyebutkan suaminya normal, alat vitalnya berfungsi dengan baik dan terakhir berhubungan suami-istri pada Maret lalu.

Tersangka H dikenakan pelanggaran Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(Melki)

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kejari Barito Utara Tunggu Hasil BPKP, lalu Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian

Kriminal

Gondol Laptop, Kamera, Emas, TV, dan HP, Maling di Muara Teweh Diringkus Polisi

Kriminal

Bukan Main! Vonis Hakim PN Muara Teweh Terhadap Tiga Terdakwa Pemberi Uang Jauh di Atas Tuntutan JPU

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Korban Arisan Bodong Ratusan Juta Rupiah, Laporkan Perempuan Berinisial KDA ke Polres Barito Utara

Kriminal

Perkara Pembajakan Tug Boat Royal TB 17 Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan Lengkap

Kriminal

Pengedar Sabu Beroperasi di Bekas Lokalisasi Merong Barito Utara Dibekuk Polisi
Korban serangan perampok di Dinas Siptaka Barito Utara

Kriminal

Sekuriti Dinas Siptaka Korban Serangan Perampok Dirujuk ke Palangkaraya