TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.
UU tersebut berbunyi ; bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
Untuk itu, Ditpolairud Polda Kalteng terus melaksanakan KRYD) berkaitan dengan pencehahan destructive fishing.
“Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat l, umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, Kamis.
Dia melanjutkan, bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga perairan di Kalimantan Tengah ini, jangan sampai anak cucu kita nanti merasakan dampak negatifnya,” pesan Dirpolairud.(Red/Src)














