Home / Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:47 WIB

Masifkan KRYD, Ditpolairud Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009

Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.(dok : Ditpolairud Polda Kalteng)

Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.(dok : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.

UU tersebut berbunyi ; bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Baca Juga :  Ditpolairud Jaga Keamanan Pantai Jelai, Wisatawan Antusias

Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Untuk itu, Ditpolairud Polda Kalteng terus melaksanakan KRYD) berkaitan dengan pencehahan destructive fishing.

“Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat l, umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, Kamis.

Baca Juga :  Wardatun Suport Pemdes Bantu Warga Urus Administrasi Kependudukan

Dia melanjutkan, bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga perairan di Kalimantan Tengah ini, jangan sampai anak cucu kita nanti merasakan dampak negatifnya,” pesan Dirpolairud.(Red/Src)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Kesiapan Tugas, Personel Ditpolairud Cek dan Bersihkan Sarana Apung Dinas

Daerah

CPNS mesti Siap Mengabdi, Tak Pindah Selama 10 tahun

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Perkuat Ketahanan Masyarakat DAS Seruyan Lawan Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Ditpolairud Kalteng dan Bhayangkari Anjangsana Purnawira & Warakawuri, Jelang HUT Ke-75 Polairud

Daerah

Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

Daerah

Bengkel di Muara Teweh Hangus Dilalap Api, Tapi Tuan Rumah Sempat Selamatkan Truk

Daerah

Disdik Barito Utara Perbaiki Ratusan Sekolah, setelah Dapat Ratusan Miliar Dana Fisik APBD 2024

Daerah

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power