Home / Daerah

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:47 WIB

Masifkan KRYD, Ditpolairud Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009

Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.(dok : Ditpolairud Polda Kalteng)

Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.(dok : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Sembari memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan di Kabupaten Kapuas, Kamis, 6 Maret 2025.

UU tersebut berbunyi ; bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Baca Juga :  Legiator Barito Utara Wardatun, Ingatkan Masyarakat Waspadai DBD

Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

Untuk itu, Ditpolairud Polda Kalteng terus melaksanakan KRYD) berkaitan dengan pencehahan destructive fishing.

“Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat l, umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, Kamis.

Baca Juga :  Hamili Keponakan di Bawah Umur, Kabur, Paman Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara

Dia melanjutkan, bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga perairan di Kalimantan Tengah ini, jangan sampai anak cucu kita nanti merasakan dampak negatifnya,” pesan Dirpolairud.(Red/Src)

Share :

Baca Juga

Daerah

KMH Ditpolairud Dikunjungi Anak-Anak Bantaran Sungai Barito

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Luncurkan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Motivasi Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan di DAS Kahayan Bahaur

Daerah

Semangat Berbagi Ditpolairud Polda Kalteng, Masyarakat DAS Barito Terima Bansos

Daerah

49 Calon Anggota Paskibraka Barito Utara 2024 Lolos Seleksi Akhir

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Siaga Jaga Keamanan Penyeberangan di Perbatasan Kalteng-Kalbar

Daerah

Personel Ditpolairud Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Awak Kapal Di DAS Mentaya

Daerah

Pj Bupati Muhlis Hadiri Pembinaan Calon Kafilah MTQ Barito Utara