Home / Kriminal

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Pakai Badik, Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung di Ampah, Polisi Tangkap Pelaku

Tersangka W alias Y penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(foto/Humas Polres Barito Timur)

Tersangka W alias Y penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(foto/Humas Polres Barito Timur)

TAMIANG LAYANG, Tegaklurus. net – Seorang anak di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, tega menganiaya ayah kandungnya.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ampah–Buntok, RT 040, Kelurahan Ampah Kota.

Seorang pria bernama W alias Y diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, B (55), warga Kelurahan Ampah Kota.

Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur segera menangani tindak kriminal ini, Senin, 9 Maret 2026.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno menjelaskan, berdasarkan laporan SPKT menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban sedang beristirahat di rumahnya setelah bekerja. Mendadak pelaku datang dan menanyakan berkaitan dengan tuduhan mengambil uang.

Baca Juga :  Korban Arisan Bodong Ratusan Juta Rupiah, Laporkan Perempuan Berinisial KDA ke Polres Barito Utara

Saat itu, pelaku mempertanyakan siapa yang menuduh dirinya mengambil uang. Korban menjawab dirinya tak pernah menuduh pelaku. Namun pelaku diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan ancaman.

Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari sarungnya dan langsung menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut.

Korban sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun justru mengalami luka pada jari tangan kirinya.

Setelah beraksi, pelaku meninggalkan korban di rumah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dusun Tengah.

Petugas Polsek Dusun Tengah yang menerima laporan langsung melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 25 cm lengkap dengan sarung kayu berwarna merah.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Temui Masyarakat DAS Kumai, Bicarakan Bahaya Ancaman Terorisme dan Radikalisme

Polisi juga membawa korban juga dibawa ke Puskesmas Ampah untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan visum guna kepentingan proses penyidikan.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan.(Abram/pm)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Hoaks, Polres Barito Utara Tegaskan Tak Ada Perusahaan Terkait Perkara Pembunuhan di Desa Benangin I

Kriminal

Pengedar Gagal Jual Sabu Bernilai Ratusan Juta di Barito Utara, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Kriminal

Gondol Laptop, Kamera, Emas, TV, dan HP, Maling di Muara Teweh Diringkus Polisi

Kriminal

Koordinator Tim Hukum Gogo-Helo Minta Nama Dua Mantan Kadis Disebutkan Saksi Suparno Dihadirkan di PN Muara Teweh

Kriminal

Penasehat Hukum Mohon Tiga Terdakwa Money Politik Dinyatakan Tidak Bersalah dan Dibebaskan dari Dakwaan

Kriminal

Penasehat Hukum Terdakwa Money Politik Cecar Para Saksi, Soal Melihat Penyerahan dan Penerimaan Uang

Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan PNS BPPD Barito Utara, Ada 34 Adegan

Kriminal

Curi Motor di Muara Teweh, Bawa Kabur ke Palangkaraya, dan Gadaikan di Kapuas, Pelaku Dibekuk Polisi