Home / Kriminal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Muara Teweh

Pemuda tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, JPH (23) (atas).
Barbuk sepeda motor berkaitan dengan perkara narkoba (bawah).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Pemuda tersangka pengedar sabu di Muara Teweh, JPH (23) (atas). Barbuk sepeda motor berkaitan dengan perkara narkoba (bawah).(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, membekuk seorang pemuda anggota jaringan pengedar sabu-sabu di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.30 WIB.

Pemuda berinisial JPH (23) mati kutu di hadapan polisi, karena ditangannya terdapat barbuk atau barang bukti sabu 5,05 Gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Selasa,  4 Agustus 2026, membenarkan penangkapan tersebut.

Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Dekranasda Barito Utara Pelajari Cara Mengelola Galeri Kerajinan di DKI Jakarta

Perwira pertama penyandang dua balok ini menjelaskan, saat penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya petugas mencari dan menemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor.

Di dalam kotak rokok tersebut, terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.

Barang bukti tersebut diperiksa menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh para saksi dan terlapor.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Penjual Sabu di Montallat, Barito Utara Ditangkap Polisi, Barbuk 17 Paket

Penyidik membidik JPH dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetapi sampai berita ini naik cetak, Tegaklurus.net belum berhasil memperoleh konfirmasi dari tersangja JPH maupun penasehat hukum tentang pasal yang dipersangkakan kepadanya, terutama soal keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.(Abram)

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Enam Orang Saksi, Potensi Calon Tersangka Tindak Pidana Politik Uang Pilkada Barito Utara Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

Pengedar Sabu Gentayangan di Bekas Lokalisasi Merong, Muara Teweh, Ditangkap Polisi

Kriminal

Maling Spesialis AC Outdoor Beraksi Pakai Motor Dinas Pemkab Barito Utara

Kriminal

Keterangan Berbelit-belit, Terdakwa Tajjalli Diperingatkan Hakim

Kriminal

Catut Nama Kadisdik Barito Utara, Penipu Minta Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah
z

Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Asal Murung Raya Bersama Sabu 55,14 Gram di Muara Teweh

Kriminal

Kejari Barito Utara Proses Pelimpahan Berkas Lima Tersangka Money Politik ke PN Muara Teweh

Kriminal

Turun dari Travel, Pria Tua Bawa 97,29 Gram Sabu Langsung Ditangkap Polisi di Barito Utara