MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, membekuk seorang pemuda anggota jaringan pengedar sabu-sabu di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Senin, 3 Agustus 2026, pukul 12.30 WIB.
Pemuda berinisial JPH (23) mati kutu di hadapan polisi, karena ditangannya terdapat barbuk atau barang bukti sabu 5,05 Gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., Selasa, 4 Agustus 2026, membenarkan penangkapan tersebut.
Satresnarkoba menyita barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Perwira pertama penyandang dua balok ini menjelaskan, saat penggeledahan badan, polisi menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya petugas mencari dan menemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor.
Di dalam kotak rokok tersebut, terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.
Barang bukti tersebut diperiksa menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh para saksi dan terlapor.
Penyidik membidik JPH dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tetapi sampai berita ini naik cetak, Tegaklurus.net belum berhasil memperoleh konfirmasi dari tersangja JPH maupun penasehat hukum tentang pasal yang dipersangkakan kepadanya, terutama soal keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.(Abram)












