Home / Uncategorized

Minggu, 23 April 2023 - 20:49 WIB

Ini Penyebabnya Paman Tega Membacok Tangan Balita, Keponakannya Sendiri, Sampai Putus

Pelaku F saat diamankan di Polres Barito Utara, usai berulah, Minggu (23/4/2023).Foto.Melkianus HE

Pelaku F saat diamankan di Polres Barito Utara, usai berulah, Minggu (23/4/2023).Foto.Melkianus HE

Tegak Lurus, Muara Teweh – Setelah membawa tersangka F (31), pria yang tega membacok tangan keponakannya sampai putus, polisi mulai mengorek keterangan dari pria tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, pelaku nekat membacok balita berusia 1 tahun dan R, ibu dari sang balita, karena sakit hati tak dipinjami sepeda motor.

“Berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku, kami temukan motif pelaku berniat meminjam sepeda motor milik Amat, suami korban R. Dia hendak mengantar istri ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak. Tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan, ” jelas Wahyu kepada Tegak Lurus, Minggu (24/4/2023) malam.

Baca Juga :  TBBR Bakal Gelar Aksi Damai, Siap Turunkan 3 Ribu Anggota ke Kantor Bupati Barito Utara

Wahyu memastikan antara pelaku F dengan pasangan suami-isteri, Amat dan R, masih ada hubungan sepupu. Namun tak dirinci siapa yang menjadi sepupu F. “Pelaku terhitung paman dari sang korban, balita, ” tambah Kasat Reskrim.

Berhubung masih ada hubungan keluarga, pelaku datang berkunjung dari Desa Trinsing untuk silaturahmi bertepatan Idul Fitri ke rumah Amat dan R.

Pelaku datang sejak Sabtu (22/4/2033) dan Minggu sekitar pukul 14.30 WIB terjadi penganiayaan. “Ada 2 orang pada sedang bersantai di luar rumah lanting. Mendadak terdengar suara teriakan dari dalam rumah. Saksi melihat pelaku menganiaya 2 korban dengan parang, ” sebut Wahyu.

Baca Juga :  Tim Karate Barito Utara Gacor, Raih 2 Emas dan 1 Perak di Banjar Baru

Akibat penganiyaan, korban R mengalami luka bacok pada lengan atas kiri, pergelangan tangan sebelah kiri , dan luka bacok pada lutut sebelah kiri

Sedangkan korban balita mengalami lengan kiri putus dan luka dibagian perut sebelah kiri.

Tersangka F dijerat pelanggaran Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan DANA DAN Pasal 80 ayat (2) Jo Pas 76 C UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Perlu nomor 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2022.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Anggota DPRD Barito Utara, Sunario

Daerah

Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Barito Utar Sunario, Sambut Baik Pasar Murah

Uncategorized

Kontingen Pesparawi Kecamatan Teweh Tengah Dilepas, Karianto Saman : Kami Siap Pertahankan Juara Umum

Uncategorized

DPRD Barito Utara Minta Pasar Penyeimbang Dialihkan ke Kecamatan, Waket I : Warga Berteriak Harga Elpiji 3 Kg Mahal

Uncategorized

Rumah Dokter Dibobol Maling, Emas 26 Gram dan Uang Ratusan Ribu Melayang

Uncategorized

Pemkab Barito Utara Gelontorkan Rp34 M, Wing C RSUD Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Uncategorized

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Anak Sungai Lahei, Barito Utara

Uncategorized

Komisi III DPRD Bersama Dinas PUPR Bahas Perubahan APBD 2023

Uncategorized

Kebakaran Lahan di 2 Lokasi di Barito Utara, Api Menyeberang ke Jalan Nasional