Home / Daerah

Rabu, 2 April 2025 - 17:51 WIB

AMPD Barito Utara Bersuara Sikapi Keputusan Bawaslu Kalteng

TEGAKLURUS.net, Muata Teweh – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Barito Utara bersuara mengecam dan menolak keputusan Bawaslu Kalteng yang menghentikan alias tidak melanjutkan laporan atau pun temuan tentang dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Barito Utara.

Para aktivis dan pimpinan beberapa LSM dan organisasi masyarakat adat, kembali berkumpul sekaligus berhalal bihalal di sekretariat sebuah organisasi pers di Muara Teweh, Selasa 1 April 2025.

Sambil berkumpul, pimpinan Pangkalima Dayak Alur Barito sekaligus pimpinan sebuah organisasi pers Hison, aktivis LSM Yudan Baya dan Ajidinnor, Humas DAD Barito Utara Mula DP, dan perwakilan masyarakat Salapan Ungking, mengupdate perkembangan politik teranyar di Barito Utara usai putusan Bawaslu Kalteng.

Pihak AMPD sepakat mengecam putusan tersebut, katena dinilai tak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahkan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pemilu dan hukum.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Bertemu Pelajar SMAN 1 Muara Teweh Angga, Anggota Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

“Putusan Bawaslu Kalteng menyatakan tak ada bukti pelanggaran, bisa menimbulkan kemelut di masyarakat. Kami dari LSM sangat tidak menerima keputusan tersebut, ” tegas Yudan Baya, pegiat LSM dan advokasi hak-hak warga atas tanah.

Bahkan Yudan sempat memperingatkan, hukum adalah panglima tertinggi di negara RI. “Hukum harus ditegakkan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Jangan dibelok-belokkan, ” pesan dia.

Aktivis LSM lainnya, Ajidinnor menyatakan, sejak awal pelanggaran administratif itu bergulir, semua bukti tersaji dengan jelas dan transparan.
Bahkan ada bukti rekaman visual penggerebekan, bukti sembilan orang terlapor, bukti uang Rp250.000.000, dan bukti cek list nama pemilih. “Saya rasa bukti sudah cukup. Kenapa dinyatakan tak ada bukti, ” ucap dia.

Humas DAD Barito Utara, Mula DP, mengatakan, apa yang diperlihatkan kepada masyarakat saat ini sangat tidak etis. Terutama dari beredar nya berita viral, video-video penggerebekan yang
berdurasi lama.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Teweh Baru, Sasaran Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Ketahanan Pangan

“Itu membuat masyarakat sangat tidak mempercayai hukum, karena dinyatakan tidak ada bukti. Nah dari hal tersebut, kami mohon MK bisa menilai, Presiden bisa menilai, dan kapolri bisa menilai,” ujar perempuan yang sering disapa Ola ini.

Sedangkan warga biasa bernama Salapan Ungking mengatakan, dirinya sebagai orang awam dan tak mengerti hukum menilai putusan Bawaslu Kalteng sudah melewati batas dan melenceng.

Sebagai informasi, sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggelar aksi damai di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Rabu (26/3/2025).

Aliansi yang terdiri dari tiga LSM, yakni LIPRI (Lembaga Independen Pemantau Reformasi Indonesia), LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), RDM, serta Ormas Pemuda Pancasila dan Pangkalima Dayak, meminta kepada Bawaslu agar segera menyelesaikan semua urusan berkaitan dengan Pilkada Barito Utara, sehingga masyarakat tidak semakin terbelah.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Operasi Pasar Murah Demi Stabilisasi Harga Barang

Daerah

Personel Ditpolairud Polda Kalteng Realisasikan Ketahanan Pangan Berawal dari Desa Binaan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Intens Imbau Warga Jangan Buang Sampah ke Sungai

Daerah

Jumat Berkah, Personel Ditpolairud Polda Kalteng Bagikan Nasi Kotak

Daerah

Citilink Belum Penuhi Permohonan Pemkab Barito Utara, karena Standar Keamanan Bandara HMS Dinilai Belum Memadai

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Lantik Abdul Mutolib Sebagai Pj Kades Jamut

Daerah

Biasanya Mengetes, Tapi Kini Giliran 13 Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara Dites Urine

Daerah

Murid SD di Kapuas Kunjungi Pondok Baca Ditpolairud