Home / DPRD BARUT

Kamis, 20 November 2025 - 11:30 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Miris Lihat Kerusakan Bendungan Trinsing

Anggota DPRD Barito Utara/Demokrat Patih Herman bersama rekan-rekan dan instansi teknis melihat kerusakan lingkungan kawasan Dam Trinsing, Kamis, 20 November 2025.(foto/ist)

Anggota DPRD Barito Utara/Demokrat Patih Herman bersama rekan-rekan dan instansi teknis melihat kerusakan lingkungan kawasan Dam Trinsing, Kamis, 20 November 2025.(foto/ist)

MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Anggota DPRD Barito Utara/Demokrat) Patih Herman mengaku, miris melihat kerusakan lingkungan kawasan Bendungan Trinsing akibat dampak aktivitas perusahaan tambang batu bara PT EBA, Kamis, 20 November 2025.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi Bendungan Trinsing yang kini terdampak sedimentasi cukup berat. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi sudah berdampak langsung pada ekonomi masyarakat pariwisata turun, UMKM terpukul, perikanan dan pertanian terganggu,” jelas dia.

Ia bersama anggota DPRD Barito Utara lain, instansi teknis, KTT PT EBA Bayu, serta pihak HRD langsung kunjungan lapangan berkaitan dengan laporan air keruh dan turunnya kualitas lingkungan turun di kawasan Bendungan Trinsing, usai rapat dengar pendapat di DPRD, Selasa, 18 November 2025.

Dalam pengecekan ditemukan sedimentasi di Bendungan Trinsing, pendangkalan saluran irigasi, dan air keruh, sehingga berdampak pada sektor pariwisata, perikanan, dan pertanian.

Baca Juga :  Legislator Patih Herman Sarankan Pemkab Tambah Bantuan Bagi Desa Tangguh Bencana

Air keruh menyebabkan pemandian Bendungan Trinsing, yang menjadi daya tarik wisata daerah serta sumber PAD sektor pariwisata, mengalami penurunan minat kunjungan. UMKM yang berada di sekitar lokasi juga mengeluhkan turunnya pendapatan akibat berkurangnya wisatawan.

Dampak lain yang dirasakan masyarakat budi daya ikan terganggj, karena air keruh menyebabkan ikan tidak dapat berkembang biak dengan normal, produktivitas pertanian turun akibat kualitas air irigasi menurun.

“Kami minta PT EBA menjalankan tanggung jawabnya secara serius, dan hari ini mereka sudah menyatakan komitmen itu. DPRD akan terus mengawal sampai pemulihan benar-benar terlaksana,” imbuh dia.

Anggota DPRD/Demokrat Ardianto menyampaikan, air keruh jelas mengganggu kehidupan warga. Bendungan Trinsing selama ini menjadi kebanggaan masyarakat dan salah satu destinasi wisata andalan daerah.

Baca Juga :  Peserta JKN di Barito Utara Nyaman Mengakses Layanan Lewat Antrean Online

“Kami berharap normalisasi sungai dan reklamasi bekas tambang segera dilakukan. Kami ingin dampak ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa kembali menikmati air yang bersih,”ujar dia.

Anggota DPRD/PKB) Gun Sriwitanto menyatakan, bersama anggota DPRD lain telah turun langsung ke lapangan untuk melihat fakta-fakta di lapangan kerusakan lingkungan sudah mengganggu banyak sektor.

“Kami mendorong pemkab dan perusahaan bergerak cepat melakukan pemulihan. Ini adalah wujud tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Trinsing,” sebut dia.

Pihak PT EBA menilai, lokasi bekas galian tambang diduga menjadi sumber sedimentasi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemkab.

Mereka menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab, termasuk melakukan reklamasi, normalisasi sungai, penjernihan air, dan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat.(Hersan)

 

Share :

Baca Juga

DPRD BARUT

Nurul Anwar Sependapat dengan Keputusan Pemkab Batalkan Festival Barito Utara di Akhir Tahun

DPRD BARUT

Dua Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Rujab Bupati

DPRD BARUT

Ketua Fraksi PDI-P Minta Pembaruan RTRW Barito Utara, Perencanaan Tata Ruang Usang

DPRD BARUT

Fraksi PDI Perjuangan Usul Insentif Ketua RT se-Barito Utara Dinaikkan

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Harapkan Para ASN Tingkatkan Pelayanan

DPRD BARUT

Komisi I Dukung Pemkab Prioritaskan Sektor Pendidikan

DPRD BARUT

Anggota DPDR Barito Utara Temui dan Serap Aspirasi Warga Dapil I

DPRD BARUT

Legislator Wardatun Dorong Batik Lokal Berpayung Hukum, Bisa Lindungi Perajin dari Peniruan