Home / Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 13:01 WIB

Asa Gogo-Helo Terjaga, PHPU Kepala Daerah Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sela atas tujuh perkara PHPU, termasuk PHPU Kada Barito Utara, Senin, 5 Mei 2025.(capture sidang MK)

Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sela atas tujuh perkara PHPU, termasuk PHPU Kada Barito Utara, Senin, 5 Mei 2025.(capture sidang MK)

TEGAKLURUS.net, Jakarta – Asa pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) yang memohon Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi lawannya, AGI-SAJA, terus terpelihara alias terjaga.

Pasalnya, MK RI memutuskan perkara sengketa atau PHPU kepala daerah (Kada) Barito Utara berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dibacakan saat MK menggelar sidang putusan sela atas perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Senin, 5 Mei 2025, mulai pukul 08.30 WIB.

Selain PHPU Pilkada Barito Utara, satu lagi perkara juga berlanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Baca Juga :  Pelajar Kahayan Kuala Manfaatkan Fasilitas Pondok Baca Ditpolairud

Dari total tujuh perkara PHPU yang diajukan ke MK, hanya perkara Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud lanjut ke tahap pembuktian. Sedangkan lima permohonan lainnya, gugatan tidak diterima.

Lima perkara PHPU yang tidak diterima adalah :,
(1) Perkara nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024,

(2) Perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024.

(3) Perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024.

(4) Perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Patroli Dialogis, Kamtibmas Terwujud di Buntok

(5) Perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang putusan sela, mengatakan, sidang lanjutan atas dua perkara itu, yakni nomor 313 dan 317, dijadwalkan 8 Mei 2025.

Dalam tahap persidangan lanjutan, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi dan ahli. Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan atau ahli.

Suhartoyo menjelaskan, mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli dari para pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Pejabat Eselon II Pemkab Barito Utara Ikuti Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Daerah

Asisten Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Barito Utara 2026

Daerah

Ditpolairud Jaga Kamtibmas Perairan Kedepankan Langkah Persuasif

Daerah

Pemkab Murung Raya Terima Hibah Empat Aset BMN dari Kementerian PUPR

Daerah

Barito Utara Miliki Tempat Rehab Korban Narkoba

Daerah

Anak-Anak DAS Katingan Antusias Kunjungi Pondok Baca Ditpolairud Polda Kalteng

Daerah

BPPD Rakor TetapkanTarget PAD Barito Utara 2024

Daerah

KPU RI Ungkap Hasil PSU Pilkada Tujuh Daerah Kembali Digugat ke MK, Salah Satunya Barito Utara