MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menghentikan penanganan laporan tim hukum paslon nomor urut 1, soal pembagian stiker paslon urut 2, Jimmy-Inriaty diselipkan uang Rp50 ribu, karena tak terbukti memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar didampingi dus Komisioner, Adi Susanto dan Amir Mahmud, menggelar konferensi pers, tentang hal tersebut di Muara Teweh, Jumat, 4 Juli 2025.
Adam menjelaskan, Bawaslu telah melakukan klarifikasi (pemeriksaan) terhadap tiga orang saksidari pihak pelapor, termasuk mendengarkan keterangan dari KPU Barito Utara, berkaitan dengan laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 yang dilayangkan oleh Malik Muliawan (Wakil Koordinator Bidang Hukum Tim Kampanye Shalahuddin-Felix) pada 26 Juni 2025.
“Terhadap laporan dari saudara Malik Muliawan, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, terlapor dalam hal ini paslon nomor urut dua (Jimmy-Inriaty) tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan, ” tegas Adam.
Menurut dia, selain mengklarifikasi para saksi dan mendengarkan keterangan dari KPU Barito Utara, Bawaslu juga mengkaji, mencari, dan memastikan apakah unsur-unsur pasal yang disangkakan terpenuhi atau tidak.
“Laporan Pak Malik menyertakan enam pasal, juga kami ambil sebagai kajian Kita tidak menemukan pasal yang memenuhi unsur. Proses penanganan ini dapat diuji sesuai saluran yang diatur dalam peraturan perundangan, jika ada pihak yang menganggap,Bawaslu Barito Utara tidak profesional. Kami terbuka terjadap koreksi yang obyektif, ” sambung dia.
Dari enam pasal yang dikaji, Adam mencontohkan Pasal 515 dan Pasal 280 ayat (1) huruf J UU nomor 7/2107.
Dalam pasal 515 ada empat unsur dan Pasal 280 ayat (1) huruf J ada tiga unsur. “Satu saja unsur tidak terpenuhi, maka kami nyatakan tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggatan tindak pidana pemilihan,” terang dia.
Meski demikian, Bawaslu Barito Utara menegaskan bahwa berkaitan dengan unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal tindak pidana pemilihan UU nomor 7/2017, pemberian uang tidak boleh. “Tapi kita juga melihat dari teks dan konteksnya, ” timpal Adi Susanto.
Seperti pernah diwartakan,
Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dipimpin Kuasa Hukum, Rahmadi G Lentam, menghadirkan empat orang saksi dan bukti dugaan pelanggaran kampanye PSU Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Senin, 30 Juni 2025.
Sebelumnya pada Kamis, 26 Juni 2025, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye,
paslon nomor urut 1, Malik Muliawan, telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Barito Utara, berkaitan dengan pemasangan stiker paslon dengan diselipkan uang Rp50.000 di Kecamatan Montallat.(Melki)














