TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah melalui personel Mako Perwakilan Batanjung, melaksanakan KRYD edukasi dan penyuluhan (binmas) kepada masyarakat di DAS Kapuas, Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas, Kalikantan Tengah, Selasa, 15 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.
Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, Kalteng melalui personel Mako Perwakilan DAS Kapuas Batanjung merinci tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap yang merusak ekosistem perairan.
Destructive fishing dapat menghancurkan habitat ikan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Petugas juga memperkenalkan metode penangkapan ikan yanga ramah lingkungan dan menjamin kelestarian ekosistem sungia dan laut.(Dor Abram)











