Home / Parlemen

Senin, 4 November 2024 - 15:22 WIB

DPRD Barito Gelar Paripurna Utara Penyampaian Pidato Pengantar Raperda APBD 2025

DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna I, agenda penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai  Raperda APBD 2025, Senin (4/11/2024).(tegaklurus.net/hersan)

DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna I, agenda penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai Raperda APBD 2025, Senin (4/11/2024).(tegaklurus.net/hersan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I, agenda penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai Raperda APBD 2025, Senin (4/11/2024).

Rapatb digelar di ruang sidang DPRD dihadiri Pj Bupati Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.

Sidang Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir para anggota dewan.

Ketua DPRD Mery mengatakan, dari 25 orang anggota dewan dari masing-masing fraksi hadir semua.

Baca Juga :  Legislator Suhendra Minta Penanganan Banjir di Barito Utara Terkoordinasi

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barut Nomor 1/2019 tentang tata tertib dewan, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kuorum,”lanjut Mery.

Dalam pidato pengantar Pj Bupati Muhlis mengatakan, pengajuan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD beserta penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Muhlis, enyampaian rancangan Perda tentang APBD merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Pilkada Kian Dekat, Hasrat Minta ASN dan Kades Netral

Sebagaimana diketahui bersama, kata dia APBD 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), mengisyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

Muhlis juga menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan APBD 2025 adalah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 149 ayat (1).

“Berdasarkan hal-hal tersebut maka diajukanlah nota keuangan dan Raperda APBD Barito Utara tahun anggaran 2025,” sebut dia.(Hersan)

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Penjelasan Pengeluaran Pembiayaan di P-APBD 2024

Parlemen

Fraksi Gerindra Minta Pemkab Barito Utara Fokus Tingkatkan PAD

Parlemen

Ketua Komisi II DPRD Harapkan Kontingen FBIM 2025 Pertahankan Juara Umum

Daerah

Laporan Anggota DPRD Barito Utara Soal Elpiji Direspon Komisi VII DPR-RI

Daerah

DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Terkait raperda Inisiatif, Begini Pendapat Bupati

Parlemen

Waket I DPRD Barito Utara Benny Siswanto Minta Masyarakat Jaga dan Pelihara Aset

Parlemen

Anggota DPRD Al Hadi Dorong Masyarakat Berperan Aktif Percepat Swasembada Pangan

DPRD Mura

Rejikinoor : Musda ke-V MUI Momentum Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah