Home / Parlemen

Senin, 4 November 2024 - 15:22 WIB

DPRD Barito Gelar Paripurna Utara Penyampaian Pidato Pengantar Raperda APBD 2025

DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna I, agenda penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai  Raperda APBD 2025, Senin (4/11/2024).(tegaklurus.net/hersan)

DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna I, agenda penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai Raperda APBD 2025, Senin (4/11/2024).(tegaklurus.net/hersan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I, agenda penyampaian pidato pengantar Bupati mengenai Raperda APBD 2025, Senin (4/11/2024).

Rapatb digelar di ruang sidang DPRD dihadiri Pj Bupati Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.

Sidang Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir para anggota dewan.

Ketua DPRD Mery mengatakan, dari 25 orang anggota dewan dari masing-masing fraksi hadir semua.

Baca Juga :  BPKA Barito Utara Cairkan Gaji ke-13 PNS 5 Juni 2024

“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barut Nomor 1/2019 tentang tata tertib dewan, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kuorum,”lanjut Mery.

Dalam pidato pengantar Pj Bupati Muhlis mengatakan, pengajuan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD kepada DPRD beserta penjelasannya dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Menurut Muhlis, enyampaian rancangan Perda tentang APBD merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan.

Baca Juga :  Disnakertranskop UKM Barito Utara Gelar Diksar Peningkatan Kompetensi Sekuriti

Sebagaimana diketahui bersama, kata dia APBD 2025, disusun dengan aplikasi terintegrasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), mengisyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

Muhlis juga menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan APBD 2025 adalah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 149 ayat (1).

“Berdasarkan hal-hal tersebut maka diajukanlah nota keuangan dan Raperda APBD Barito Utara tahun anggaran 2025,” sebut dia.(Hersan)

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

DPRD Setujui Penertiban Pelangsir di SPBU Perusda, Kecuali Pasokan ke Pedalaman

DPRD Mura

DPRD Mura Komitmen Kawal Kebijakan Pendidikan yang Berkeadilan

Daerah

Pemkab Barut Diminta Contohi Pemkot Palangkaraya Tertibkan Penjualan LPG Bersubsidi

Parlemen

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Penyempurnaan Perangkat Daerah

Parlemen

Anggota DPRD Harapkan Konsistensi dan Komitmen Kades-BPD Bangun Desa

Parlemen

DPRD Barito Utara Sambut Baik Pemkab Ikut Apkasi Otonomi Expo 2024

Daerah

DPRD Barut Minta Verifikasi Ulang Petani, Biar Pupuk Subsidi Bisa Terserap

Parlemen

DPRD Barito Utara Rapat Paripurna IV Sampaikan Pendapat Akhir tentang APBD 2024