TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – DPRD Kabupatrn Barito Utara menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Tim Zonasi Perancang PU untuk mendampingi pembahasan riga raperda inisiatif dewan, Senin (31/7/2023).
Rapat pendampingan pembahasan dimaksud dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, dikuti oleh 13 orang anggota bersama pihak eksekutif, perwakilan Bagian Hukum dan beberapa perwakilan perangkat daerah di Kabupaten Barito Utara.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri mengatakan, perda inisiatif yang dibahas guna membantu warga yang berprestasi. Mereka yang berprestasi terkendala melanjutkan kuliah, maka dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah nantinya, masyarakat yang tergolong ekonomi terbatas dapat dibantu.
Tajeri mengingatkan pada masa bupati terdahulu, pernah diberikan beasiswa untuk pendidikan kedokteran, tetapi perda masih belum ada Perfs. Sementara dana yang dikucurkan miliaran Rupiah.
Menurut Tajeri dengan adanya peraturan daerah, maka bagi penerima beasiswa harus bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Barito Utara.
“Inilah gunanya perda yang akan kita buat, agar dana dari pemerintah bermanfaat bagi pendidikan, khususnya di wilayah Barito Utara, ” ujar politius Gerindta ini.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, mengatakan, banyak tenaga pendidikan terutama guru honorer dengan latar belakang lulusan SMA
Padahal untuk memenuhi standar pemerintah dalam PPK harus sarjana. Selain itu, honor yang diterima juga berkisar Rp1 juta per bulan. Sementara dana dari pemerintah daerah terbatas untuk menambah besaran gaji guru.
“Kendala Kita selama ini masih banyaknya lulusan sekolah menengah atas (SMA) menjadi guru honorer, sementara syarat untuk bisa masuk PPK harus sarjana,” kata Syahmiludin.
Dalam rapat tersebut telah dibuat kesimpulan, terdiri dari dua poin
(1) DPRD bersama pemerintah daerah didampingi tim penyusunan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, telah membahas tiga buah Ranperda inisiatif DPRD, tentang kepemudaan, bantuan biaya Pendidikan dan beasiswa, dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
(2) Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan amanat Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya akan dilaksanakan sinkronisasi tiga perda tersebut dan disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibahas bersama dalam rapat selanjutnya bersama Bagian Hukum, Sekretariat DPRD Barito Utara dan Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.(mel)














