Home / DPRD BARUT

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:47 WIB

DPRD Barito Utara Minta Pemakaian Jalan KM 30 Dilarang Bagi Angkutan Batu Bara

DPRD Barito Utara menggelar  RDP bersama PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi membahas penggunaan jalan kabupaten di ruang rapat DPRD, Kamis, 22 Januari 2026.(foto tegaklurus.net)

DPRD Barito Utara menggelar RDP bersama PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi membahas penggunaan jalan kabupaten di ruang rapat DPRD, Kamis, 22 Januari 2026.(foto tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Aktivitas pengangkutan batu bara oleh beberapa perusahaan di Jalan Kabupaten KM 30, Barito Utara, harus terhenti sementara.

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi meminta penghentian operasi hingga ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.

Keputusan tegas diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis, 22 Januari 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Barito Utara.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli (PDI-P) dihadiri puluhan orang, termasuk perwakilan eksekutif dan tiga perusahaan pengguna jalan, yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, serta beberapa perwakilan dari masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Barito Utara Dijadikan Pusat Konservasi Owa, Menhut Resmikan

Rapat menyoroti kerusakan jalan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi warga sepanjang lintasan. Debu tebal, kebisingan, dan risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak menjadi keluhan utama.

“DPRD menegaskan sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” tegas dia.

Ia menambahkan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas di atas aktivitas ekonomi. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tukas dia.

Baca Juga :  Waket II DPRD Henny Mengecek Kondisi Sarpras SMPN 2 Muara Teweh

Selain instruksi penghentian sementara, DPRD juga meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa segera berkomitmen meningkatkan kualitas jalan, salah satunya dengan pembangunan cor beton pada ruas jalan yang rusak.

Keputusan DPRD kini menunggu realisasi dan penindaklanjutan dari pihak perusahaan dan Pemkab. Masyarakat mengharapkan kebijakan ini tak hanya berhenti di rapat, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi perbaikan jalan dan kualitas hidup mereka.(Ray)

 

 

Share :

Baca Juga

DPRD BARUT

Hasrat Minta Musrenbang Lahei Barat Jadi Ruang Nyata Tentukan Prioritas Pembangunan Barito Utara

DPRD BARUT

Fraksi PDI-P Usul WPR Barito Utara Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

DPRD BARUT

Anggota DPRD Gun Sriwitanto Dukung Bimtek OSS-RBA dan LKPM 2025

DPRD BARUT

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Suarakan Keprihatinan Sikapi Kerusakan Jalan Nasional

DPRD BARUT

Hasrat Dukung Pemkab Atasi BBM Langka di Barito Utara

DPRD BARUT

Anggota DPRD Taufik Nugraha Sentil Perusahaan Tambang Jangan Lagi Memakai Jalan Kabupaten

DPRD BARUT

Legislator Suhendra Suport Penuh Pembangunan Lanjutan Jembatan Sikan–Tumpung Laung

DPRD BARUT

Legislator Edi Fran Aji Imbau Warga Jangan Buang Sampah ke Sungai