Home / Parlemen

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:33 WIB

DPRD Barito Utara Perjuangkan Nasib Honorer ke Kemendagri

DPRD Kabupaten Barito Utara,  berkomitmen  memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerah ini. Mereka kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.(ist/Setwan Barito Utara)

DPRD Kabupaten Barito Utara, berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerah ini. Mereka kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.(ist/Setwan Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, berkomitmen memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerah ini.

“Kami memahami keresahan tenaga honor di Barito Utara. Oleh karena itu, kami hadir di Kemendagri untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini di Muara Teweh, Selasa, 4 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar tenaga honorer di Barito Utara mendapatkan kepastian nasib mereka.

Pihak dewan akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Barito Utara dan instansi terkait agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan.

“Perjuangan ini belum selesai, dan kami akan terus mengawal hingga ada keputusan yang berpihak kepada tenaga honorer,” ujar Mery Rukaini.

Baca Juga :  Pilkada Kian Dekat, Hasrat Minta ASN dan Kades Netral

Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Barito Utara akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna membahas tindak lanjut dari pertemuan ini.

Mereka berharap agar kebijakan yang diterapkan nanti dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi tenaga honorer di daerah tersebut.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Rujana Anggraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pelajari Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah, DPRD Barito Utara Kunjungi BRIN

Delegasi Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa poin penting terkait Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengadaan PPPK Paruh Waktu, ketentuan gaji, jam kerja, tunjangan, masa perjanjian kerja, syarat kepegawaian, serta mekanisme pemberhentiannya.

Eko menyampaikan Pemkab perlu berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam merumuskan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB untuk implementasi lebih lanjut.(Heri S)

 

Share :

Baca Juga

Likon

DPRD Mura

Likon Tegaskan Pentingnya Dukungan untuk Pembangunan

Parlemen

Anggota DPRD Barito Utara Asran, Suport Disnakertranskop UKM Buka Pelayanan Eazy Paspor

Parlemen

Anggota DPRD Tajeri Temukan SPBU Perusda masih Layani Pelangsir, Dirut Perusda : Kami Ikuti Aturan Pertamina

Daerah

Ini 3 Usulan Prioritas 2024 dari Pimpinan DPRD Barito Utara

DPRD Mura

DPRD Minta Pemerataan Pembangunan di Murung Raya

Parlemen

Waket DPRD Parmana Setiawan Pesan Warga Jauhi Judol

Parlemen

Fraksi Karya Indonesia Raya Minta Penjelasan Soal Perubahan Komponen Belanja P-APBD 2024

Parlemen

Waket I DPRD Benny Siswanto Anjurkan Penempatan Nakes Secara Merata