Home / Parlemen

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:13 WIB

DPRD Barito Utara Turun Lapangan, Tindak Lanjut Verifikasi Ganti Rugi Lahan

Beberapa anggota DPRD Barito Utara melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 10 Juni 2025.(Setwan Barrito Utara/tegaklurus.net)

Beberapa anggota DPRD Barito Utara melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 10 Juni 2025.(Setwan Barrito Utara/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Beberapa anggota DPRD Barito Utara bersama tiga staf Setwan, turun lapangan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 10 Juni 2025.

Kunjungan ini dalam rangka verifikasi lapangan atas masalah ganti rugi lahan atau tali asih di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Pada Idi–PT KDC.

Kunjungan DPRD merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pada 14 April 2025, membahas keluhan pemilik lahan berkait dengan belum ada kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.

Pertemuan dipimpin oleh anggota DPRD Hasrat, serta dihadiri Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, masyarakat pemilik lahan atas nama Jumadi, sejumlah tokoh masyarakat, dan undangan lain.

Hasrat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak PT Pada Idi-PT KDC lantaran mengabaikan upaya penyelesaian yang difasilitasi DPRD Barito Utara.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tutup Usia, Lapas Muara Teweh Turut Berduka

Ia menyoroti lahan milik Jumadi (anak dari Sukur) telah digarap oleh perusahaan, tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah.

“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” tegas politikus PAN ini.

AKP Erik Andersen mewakili Kapolres Barito Utara, menanggapi situasi ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka.

“Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Tajeri Ancam Lapor Presiden, Jika Harga Elliji 3 Kg Terus Dipermainkan

Kepala Desa Luwe Hulu Arisandi, turut menyuarakan harapan warganya. Ia meminta dewan bertindak tegas menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Sedangkan Camat Lahei Barat, Adi Suwarman mengatakan, pihaknya mengharapkan dari perusahaan PT Pada Idi-PT KDC bisa hadir pada kunjungan anggota dewan, guna memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD berkait dengan ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan karena diduga tumpang tindih kepemilikan.

“Mediasi ini seharusnya dihadiri Kades Muara Inu dan pihak terkait mengingat area IUP PT Pada Idi–PT KDC berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat,” beber Adi.(Raha)

Share :

Baca Juga

DPRD Mura

Dewan Dorong Pemkab Mura Siapkan Transportasi Antar Jemput Pelajar

Parlemen

Pra APBD, Pemkab Barito Utara Libatkan DPRD Susun APBD 2025

DPRD Mura

Legislatif Ajak Generasi Muda Murung Raya Turut Mengisi Pembangunan

Parlemen

DPRD Barito Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

DPRD Mura

Legislatif Dorong Peran Strategis Pokja PUG dalam Pembangunan Daerah

Parlemen

Anggota Dewan Surianor Sampaikan Pesan kepada 4 Pelajar Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

DPRD Mura

DPRD Murung Raya: Tertib Lalu Lintas Bukan Slogan

Parlemen

Setwan Barito Utara Terima Kunjungan Kerja DPRD Pringsewu