Home / Parlemen

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:13 WIB

DPRD Barito Utara Turun Lapangan, Tindak Lanjut Verifikasi Ganti Rugi Lahan

Beberapa anggota DPRD Barito Utara melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 10 Juni 2025.(Setwan Barrito Utara/tegaklurus.net)

Beberapa anggota DPRD Barito Utara melaksanakan kunjungan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 10 Juni 2025.(Setwan Barrito Utara/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Beberapa anggota DPRD Barito Utara bersama tiga staf Setwan, turun lapangan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa, 10 Juni 2025.

Kunjungan ini dalam rangka verifikasi lapangan atas masalah ganti rugi lahan atau tali asih di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Pada Idi–PT KDC.

Kunjungan DPRD merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pada 14 April 2025, membahas keluhan pemilik lahan berkait dengan belum ada kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.

Pertemuan dipimpin oleh anggota DPRD Hasrat, serta dihadiri Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, masyarakat pemilik lahan atas nama Jumadi, sejumlah tokoh masyarakat, dan undangan lain.

Hasrat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak PT Pada Idi-PT KDC lantaran mengabaikan upaya penyelesaian yang difasilitasi DPRD Barito Utara.

Baca Juga :  Respons Cepat Ditpolairud dan Tim Gabungan Evakuasi Korban Speed Boat TNI AL di Kapuas Hilir

Ia menyoroti lahan milik Jumadi (anak dari Sukur) telah digarap oleh perusahaan, tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah.

“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” tegas politikus PAN ini.

AKP Erik Andersen mewakili Kapolres Barito Utara, menanggapi situasi ini dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka.

“Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” imbuh dia.

Baca Juga :  Ketua F-PKB Al Hadi Apresiasi Safari Ramadan, Pererat Hubungan Pemkab Barito Utara dengan Masyarakat

Kepala Desa Luwe Hulu Arisandi, turut menyuarakan harapan warganya. Ia meminta dewan bertindak tegas menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Sedangkan Camat Lahei Barat, Adi Suwarman mengatakan, pihaknya mengharapkan dari perusahaan PT Pada Idi-PT KDC bisa hadir pada kunjungan anggota dewan, guna memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD berkait dengan ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan karena diduga tumpang tindih kepemilikan.

“Mediasi ini seharusnya dihadiri Kades Muara Inu dan pihak terkait mengingat area IUP PT Pada Idi–PT KDC berada di wilayah Kecamatan Lahei dan Lahei Barat,” beber Adi.(Raha)

Share :

Baca Juga

Parlemen

DPRD Barito Utara Rapat Paripurna Pemandangan Umum Lima Fraksi

Parlemen

DPRD Hearing dengan Pemkab Barito Utara dan PT XL

Parlemen

Legislator Asran : Pengangkatan honorer menjadi PPPK kebutuhan mendesak

Parlemen

Bahas Berbagai Masalah LPG 3 Kg, DPRD Barito Utara Gelar RDP

Parlemen

Suhendra Minta Sektor Pendidikan dapat Perhatian Lebih

Daerah

Warga 2 Desa Minta Jembatan Penghubung

Parlemen

Anggota Dewan Ajak Jadikan Momentum Hari Lahir untuk Amalkan Pancasila

Parlemen

Tindaklanjut RDP, DPRD Barito Utara Kunjungi BPJS Kesehatan Palangka Raya