Home / Daerah / Parlemen

Jumat, 10 Februari 2023 - 13:51 WIB

DPRD Paripurna Dengarkan Jawaban Bupati Soal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

FOTO : Wabup Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan jawaban bupati tentang Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Waket II Sastra Jaya, Jumat 10 Februari 2023.(Tegak Lurus)

FOTO : Wabup Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan jawaban bupati tentang Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Waket II Sastra Jaya, Jumat 10 Februari 2023.(Tegak Lurus)

Tegak Lurus, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara mendengarkan dan menerima jawaban dari bupati terhadap pemandangan umum dewan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Muara Teweh, Jumat 10 Februari 2023.

Jawaban bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, saat rapat paripurna III Masa Sidang II 2023. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, DPRD Barito Utara, Permana Satiawan, didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya.

Sugianto menyatakan, setelah menyimak pemandangan umum Fraksi Parai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah mengucapkan terima kasih, karena kedua fraksi tersebut siap membahas tentang Raperda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sedangkan tanggapan terhadap menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, pemerintahswrous memperhatikan catatan dari fraksi tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji Minta Perbaikan Layanan Kesehatan

“Terkait catatan yang disampaikan F-PDI perjuangan, ini akan menjadi perhatian Pemkab Barito Utara dalam pelaksanaan Perda Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat nanti,” kata dia.

Terhadap pemandangan umum Fraksi PPP dan Fraksi Partai Gerindra, Sugianto merespon dan menyambut baik saran, agar ada kaji banding ke daerah yang sudah memiliki perda sejenis. Termasuk konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dala Negeri.

Berkaitan pertanyaan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera mengenai perlu adanya data dan kajian tentang masyarakat hukum adat yang ada di Barito Utara, Sugianto menjawab dalam rangka pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemkab membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.

Panitia dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara nomor188.45/331/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  DPRD Harap Indra Gunawan Tingkatkan Pelayanan Pemkab kepada Masyarakat

“Panitia ini ditugaskan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat di Barito Utara,” ucap dia.

Sampai saat ini, masyarakat hukum adat yang sudah diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara baru mencakup Hukum Adat Leu Karamuan, Kecamatan Lahei Barat.

“Hal-hal yang bersifat teknis, kami harap dapat dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahapan selanjutnya,”jelas Sugianto.

Pemkab Barito Utara, tambah dia, sangat mengharapkan masukan, saran, dan pendapat dari pihak terkait guna menyempurnakan produk hukum daerah sehingga hasilnya memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. (Melkianus He)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sediakan Kapal Perpustakaan Terapung Dukung Dunia Pendidikan

Daerah

Purna Tugas Regita, Wabup: Banyak Inovasi dan Prestasi Ditinggalkan

Daerah

Personel Ditpolairud Polda Kalteng Cek Kelengkapan Alat Keselamatan Kapal di Sampit

Daerah

Personel Ditpolairud Sambangi Warga, Kamtibmas DAS Katingan Kondusif

Daerah

Disdagrin Barito Utara Tera Ulang Timbangan Milik Pedagang Pasar PBB

Parlemen

Anggota DPRD Barito Utara Dukung Pelatihan Peningkatan SDM

Daerah

DPRD Dorong Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Benahi Institusi

Daerah

Dana PSU Pilkada Barito Utara Diproyeksikan Rp40 Miliar