Home / Daerah

Selasa, 14 November 2023 - 18:55 WIB

Hakim PTUN Batalkan Keputusan Bupati Barito Utara Nadalsyah, Gugatan Didi Rosell Dikabulkan

Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell, dan Kuasa Hukumnya, Rusdi. Mereka memenangkan gugatan terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, di PTUN Palangkaraya, Selasa 14 November 2023.(Istimewa)

Mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell, dan Kuasa Hukumnya, Rusdi. Mereka memenangkan gugatan terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, di PTUN Palangkaraya, Selasa 14 November 2023.(Istimewa)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya membatalkan Keputusan Bupati Barito Utara (saat itu), Nadalsyah, memberhentikan Didi Rosell sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, pada 5 Mei 2023 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Palangkaraya pada sidang putusan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell, terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah (tergugat), Selasa 14 November 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Selasa (14/11/2023).

Didi berjuang keras dan tanpa lelah mencari keadilan. Dia bahu-membahu dengan Kuasa Hukumnya, Rusdi. Akhirnya gugatan Didi dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Palangkaraya.

Baca Juga :  Legislator Wardatun Nur Jamilah Sampaikan 58 Usulan di FPD RKPD 2026

Dalam amar putusan yang diterima Suaradayak.com, Selasa sore, hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.

Adalun dalam pokok sengketa hakim memutuskan :
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.

Baca Juga :  Ditpolairud Patroli Dialogis, Kian Kokoh Saling Percaya antara Polisi dan Masyarakat

(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.

Saat dikonfirmasi, Selasa petang, Didi Rosel mempersilakan media ini menghubungi Kuasa Hukumnya, Rusdi. Setelah dikirim pertanyaan, Rusdi belum menjawab baik, bentar saya infokan.(kia)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Personel ‎Ditpolairud Polda Kalteng Baksos, Pantai “We Love Jelai” Jadi Bersih

Daerah

Satu Korban Tug Boat Terbakar Hilang, Tim Polda Kalteng Turun Backup Polres Barito Utara

Daerah

Bupati Barito Utara Shalahuddin Harap Koperasi Merah Putih Gerakkan Ekonomi Lokal

Daerah

Berbagi Kasih, Ditpolairud Bantu Masyarakat Bantaran Sungai Barito

Daerah

Pendapat Tiga Saksi Ahli Sengketa Pilkada Barito Utara ; Langkah KPU Benar, Tepat, dan Sah Secara Hukum

Daerah

Libur Tahun Baru, Tiga Lokasi Wisata di Barito Utara Ramai Pengunjung

Daerah

Bupati Shalahuddin sudah Evaluasi 7 JPT Pratama Barito Utara ; 5 segera Dilantik, 2 Dipending

Daerah

Ketua KPU RI Sampaikan Perkembangan Perkara PSU Pilkada Saat Raker dengan DPR