TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya membatalkan Keputusan Bupati Barito Utara (saat itu), Nadalsyah, memberhentikan Didi Rosell sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, pada 5 Mei 2023 lalu.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Palangkaraya pada sidang putusan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell, terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah (tergugat), Selasa 14 November 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat Didi Rosell, mantan Kepala Desa Linon Besi II, Selasa (14/11/2023).
Didi berjuang keras dan tanpa lelah mencari keadilan. Dia bahu-membahu dengan Kuasa Hukumnya, Rusdi. Akhirnya gugatan Didi dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Palangkaraya.
Dalam amar putusan yang diterima Suaradayak.com, Selasa sore, hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.
Adalun dalam pokok sengketa hakim memutuskan :
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
(4) Mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
Saat dikonfirmasi, Selasa petang, Didi Rosel mempersilakan media ini menghubungi Kuasa Hukumnya, Rusdi. Setelah dikirim pertanyaan, Rusdi belum menjawab baik, bentar saya infokan.(kia)














