Home / Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:21 WIB

Hutan Diperjualbelikan, Investor Pemegang PPKH di Barito Utara Minta Kepastian Hukum dari Pemerintah

Salah satu kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.(Foto ISTIMEWA/Tangkapan layar Warta Ekonomi.Co.Id)

Salah satu kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.(Foto ISTIMEWA/Tangkapan layar Warta Ekonomi.Co.Id)

JAKARTA, Tegak Lurus.net – Sektor pertambangan merupakan tulang punggung ekonomi nasional, namun industri ekstraktif ini berdiri di atas fondasi yang rapuh jika aspek kepastian hukum diabaikan.

Sejumlah masalah klaim lahan masih marak terjadi di sektor pertambangan. Salah satunya kegiatan jual beli hutan milik negara oleh pihak tertentu.

Di sisi lain, kawasan hutan negara itu telah diizinkan dikelola investor melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Sebab itu, investor mengharapkan ketegasan pemerintah untuk menghadirkan iklim investasi yang kondusif.

“Kami berharap dukungan terhadap investasi yang kami lakukan,” tegas External Relations PT Nusantara Persada Resources (NPR), Agustinus Koker, dalam keterangan pers, Jumat, 23 Januari 2026.

” Kelancaran investasi penting untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional,”lanjut dia.

Ia mengeklaim, NPR sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan perizinan lainnya yang disyaratkan pemerintah. Izin PPKH tersebut termasuk untuk wilayah seluas 190 hektare di kawasan Muara Pari dan Karendan, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sehingga, sambung dia, tuduhan bahwa NPR tak memiliki izin adalah tidak benar. “PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Sehingga apabila kami menyalahi aturan tentu akan terlihat,”ucap dia.

Meskipun sudah mengantongi izin PPKH dari pemerintah, ia menyayangkan, ada pihak yang melakukan perambahan hutan dengan menjual hutan milik negara yang telah diterbitkan PPKH nya tersebut.

NPR, tambah dia, berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan dan mematuhi peraturan dari pemerintah.

Penjualan lahan PPKH tersebut, sebut dia, menjadi ganjalan bagi investasi di kawasan Barito Utara. “Kami tetap mengikuti semua aturan agar tak ada pihak yang dirugikan. Kami sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga Bupati,”jelas dia.

Baca Juga :  Personel KP XVIII-2001 Ditpolairud, Ajak Masyarakat Barito Selatan Jaga Habitat Ikan

Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali mengatakan, masyarakat di wilayahnya tak mempermasalahkan rencana kegiatan pertambangan yang dilakukan NPR.

Ia juga menyayangkan pihak-pihak yang melakukan jual beli hutan PPKH tersebut. “Yang dijual belikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari yang secara administratif wilayah kami. Pihak pelaku orang dari luar Muara Pari, dari luar wilayah Kecamatan Lahei,”sebut dia.

Jual beli lahan hutan negara kepada perorangan itu, diduga melibatkan banyak pihak dari wilayah Karendan, termasuk oknum DPRD setempat.

“Di wilayah kami tak ada jual beli lahan hutan. Tapi dari Karendan, ada anggota DPRD diduga beli dari Karendan. Jika bicara hak kelola lahan, kami lebih dulu dari mereka yang menjual lahan. Kami penduduk asli,”tukas dia.

Ia mengharapkan, persoalan tersebut segera terselesaikan. Mengingat keberadaan investasi akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Aparat penegak hukum sendiri, sudah melakukan proses peradilan untuk memperjelas masalah tersebut.

Salah satunya melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup dugaan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (12/12/2025) terkait perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri yang disangkakan.

“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,”demikian bunyi rilis PN Muara Teweh.

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Desa Bereng, Ditpolairud Ingatkan Jaga Kerukunan Beragama

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menegaskan, harus dicari win-win solution agar maraknya jual beli hutan PPKH itu tak merugikan investor atau masyarakat.

“Kalau lahan milik negara yakni hutan maka investor harus mengantongi PPKH dan bayar PNBP. Tapi jika milik pribadi atau masyarakat maka kesepakatan antara investor dan pemilik,”kata dia.

Namun, Bisman menilai, tak mungkin perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada status lahan yang jelas.

Ia mengungkapkan, jika kawasan yang akan dikelola adalah hutan, tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat atau perorangan.

“Jika ada PPKH tidak boleh (dijual belikan) karena itu dibawah pemerintah,” tegas dia.

Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng menyebutkan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus PPKH dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.

“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara, sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,”kata Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Unhas ini.

Karena itu, ia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta ekonomi nasional.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Jawab Pendapat Akhir Fraksi DPRD Mengenai Raperda PAUD dan Ketentraman Umum

Daerah

Pemkab Barito Utara Adakan Pasar Murah Guna Stabilkan Harga Bapok

Daerah

PDBI Barito Utara Gelar Pelatihan dan Ketrampilan Drum Corps

Daerah

Giat Polmas Sambangi Nelayan, Ditpolairud Tekankan Jaga Kelestarian DAS Arut

Daerah

Rp1 Juta per Tiga Bulan, Pemkab Mura Salurkan Kartu HEBAT BLT

Daerah

Potensi Intelektual Anak Pesisir Dikembangkan di Kapal Melek Huruf Ditpolairud

Daerah

Jika Tak Ada Sengketa Lahan, Pemasangan Jaringan Listrik ke Kecamatan Teweh Timur Bisa Berjalan Mei Nanti

Daerah

Lawan Musuh Besar Narkoba! Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Remaja DAS Kumai