Home / Daerah

Jumat, 22 November 2024 - 09:51 WIB

Kades Karendan Surati PT NPR Hentikan Sementara Aktivitas di Sungai Putih

Lahan yang diland kliring di Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.(dok : warga Karendan)

Lahan yang diland kliring di Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.(dok : warga Karendan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kepala Desa Karendan, Ricy, menyurati PT Nusa Persada Resources (NPR) menghentikan sementara aktivitas di Sungai Putih, RT 2, Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Melalui surat tertanggal 20 November 2024, Kades Ricy menyatakan alasan di balik surat tersebut, karena adanya laporan lisan masyarakat Desa Karendan bahwa wilayah adanya pembebasan lahan yang dibebaskan oleh PT NPR masih belum selesai proses peninjauan kembali (pemecahan hak kelola masyarakat).

Menurut Kades Ricy, pada Rabu 2) November 2024 dikonfirmasi oleh Rustam Efendi selaku Eksternal PT NPR bahwa benar telah melakukan pembebasan di beberapa titik lokasi tanpa melibatkan Pemdes Karendan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Harapkan Aplikasi SIPD RI Berdampak Peningkatan Kinerja

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, maka saya selaku kepala desa Karendan menghentikan sementara aktivitas perusahaan PT NPR di daerah Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan sampai adanya penyelesaian,” kata Ricy dalam surat pemberitahuan kepada PT NPR.

Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha muda asal Desa Karendan, Prianto Samsuri mengatakan, sangat menyayangkan ulah PT NPR, karena membebaskan lahan tanpa melibatkan pemdes Karendan.

Prianto menduga, PT NPR hendak membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan memanfaatkan oknum tertentu. Caranya menggunakan SKT tak sesuai dengan aturan per-Undang-Undangan.

Prianto menambahkan, lahan tersebut berada di atas hak kelola masyarakat Desa Karendan yang sah, sehingga merugikan banyak pihak.

Baca Juga :  KPU Barito Utara Distribusikan Logistik PSU Pilkada Mulai 4 Agustus

“Kami melalui kuasa hukum segera memproses hal tersebut lawat jalur hukum. Termasuk meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki permasalahan yang telah terjadi,” tegas Prianto, Jumat 22 November 2024.

Prianto menyatakan, dirinya menduga ada upaya dari PT NPR dan pihak terkait menciptakan konflik dengan menggunakan oknum pihak kecamatan dan oknum pemerintah terkait.

Termasuk pula, sambung dia, indikasi pelanggaran adat, karena Nyanggar belum dilaksanakan, PT NPR sudah melakukan land kliring.

Terpisah, Eksternal PT NPR Rustam Efendi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi ke pimpinan tentang masakah ini.

“Saya juga baru menerima suratnya,” kata Rustam saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Perpustakaan Terapung Ditpolairud Layani Kebutuhan Pendidikan Anak-Anak Das Kumai

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ajukan Rancangan KUA-PPAS 2025 kepada DPRD

Daerah

Polisi RW Perairan dan Pesisir Sambang, Jalinan Hubungan Ditpolairud dengan Masyarakat Kian Mesra

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Eksplorasi Potensi Anak-Anak DAS Kapuas ‎

Daerah

Ditpolairud Laksanakan KRYD Destructive Fishing di DAS Seruyan

Daerah

Shalahuddin Sambut Kedatangan Kajari Baru Barito Utara

Daerah

Pemkab Barito Utara Klarifikasi Soal Dana Bantuan Organisasi Sosial

Daerah

Laporan Anggota DPRD Barito Utara Soal Elpiji Direspon Komisi VII DPR-RI