Home / Uncategorized

Jumat, 22 September 2023 - 15:29 WIB

Kades Muara Wakat dan 2 PNS Barito Utara Ditahan, Terlibat Perkara Ijazah Palsu

Kades Muara Wakat, MT dan dua PNS sebelum dibawa ke Lapas II B Muara Teweh (tegaklurua.net)

Kades Muara Wakat, MT dan dua PNS sebelum dibawa ke Lapas II B Muara Teweh (tegaklurua.net)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh -‘ Setelah berproses cukup lama, akhirnya Kepala Desa Muara Wakat, MT, dan dua orang PNS Pemkab Barito Utara ditahan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis 21 September 2023.

Penahanan tersangka MT, serta PNS berinisial FO dan RN, setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap II.

“Setelah hap II rampung, maka Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan tentang penahanan 3 tersangka tersebut, ” kata Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Bayu F Permady, kepada tegaklurus.net, Jumat 22 September 2023.

Bayu menambahkan, tersangka ditahan di Lapas II B Muara Teweh sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Masa penahanan selama 20 hari. “Segera kita limpahkan ke persidangan,” tambah Bayu.

Baca Juga :  Ratusan Bacaleg Tes Psikologi di Bekas Gedung Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Muara Teweh

Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemakaian surat palsu, dalam hal ini ijazah Paket B setara SMP.

Kasi Pidum menjelaskan, peran MT sebagai pengguna ijazah pada saat pemilihan Kades Muara Wakat 2020. Sedangkan peran FI dan NR menolong pembuatan ijazah palsu dengan cara mencatut nomor register sama dengan nomor register siswa di PKBM Harapan Kita tetapi nama lain.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, polisi telah mengawal para tersangka ke Lapas setelah keluar perintah Kejkasaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh Desa Muara Wakat, Kabupaten Barito Utara, Arjianto dan Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.
“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga Desa Muara Wakat, ” kata Arjianto didampingi Harlian kepada Kalamanthana, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Ini Nama-nama 36 Calon Anggota KPU Barito Utara Lolos Seleksi Berkas, Termasuk Tursia Raya Teddy dan Malik Muliawan

Harlian membeberkan bahwa dirinya yang membuat laporan pada 11 Juni 2022. Pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkades Muara Wakat.

Harlian yang juga mantan Kades Muara Wakat punya alasan menduga ijazah sang kades palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bocah 6 Tahun Tenggelam di Anak Sungai Lahei, Barito Utara

Uncategorized

Ditpolairud Bersihkan Sampah, Lingkungan Pantai Kempeng Bersih dan Sehat

Uncategorized

Jembatan Sikan–Tumpung Laung Perlu Suntikan Dana Tambahan Rp38,8 M

Uncategorized

Ketua DPRD Bawa Nama Pj Bupati Barito Utara ke Depdagri, Setelah Rapat Paripurna Terkait Pemberhentian Digelar

Uncategorized

Kelurahan Jambu, Barito Utara, Berkomitmen Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Uncategorized

Jumat Berkah, Wujud Empati Ditpolairud Polda Kalteng Terhadap Masyarakat

Uncategorized

Mabuk Masseh, Warga Teweh Ini Lempar Tower Bir ke Arah Pengunjung Wanita di Cafe Boshe Hotel Armani

Uncategorized

Angkutan Sawit Diduga Sering Melebihi Tonase Lintasi Jalan Nasional, Warga Lampeong Resah