Home / Uncategorized

Senin, 8 Mei 2023 - 20:16 WIB

Kadis Perkimtan Barito Utara Patok 2 Minggu Lagi Pendataan Lahan Beres, karena Saatnya Konsultasi Publik

Salah satu titik pada ruas Jalan Nasional yang akan dilebarkan menjadi 17 Meter di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. (Tegak Lurus)

Salah satu titik pada ruas Jalan Nasional yang akan dilebarkan menjadi 17 Meter di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. (Tegak Lurus)

Tegak Lurus, Muara Teweh –Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, tinggal punya waktu 2 minggu untuk membereskan pendataan lahan pada lokasi pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik di Kecamatan Teweh Baru.

Sebagai gambaran, dari sekitar 372 persil yang akan dibebaskan pada lokasi jalan tersebut, tercatat masih ada 122 persil belum terdata atau pemilik belum menyerahkan foto kopi sertipikat, karena berbagai alasan.

“Waktu untuk pendataan sekitar 2 minggu lagi. Selesai atau tidak, kita segera laksanakan konsultasi publik, ” ujar Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi, kepada Tegak Lurus, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga :  Alat Pancang Tiang dan Material Jembatan Bernilai Rp187 M Ini sudah Tiba di Lemo, Barito Utara

Dinas Perkimtan mendata pemilik lahan diawali dengan sosialisasi melibatkan Dinas Perkimtan, Pemerintah Kecamatan Teweh Baru, Pemerintah Kelurahan Jingah, dan Pemdes Hajak. Tetapi banyak pemilik lahan berada di luar kota, sehingga belum semua terdata. “Sekitar 50 orang pemilik berada di luar, ” sambung Fery.

Berdasarkan rencana kerja dan jadwal yang disusun Dinas Perkimtan, 8 tahapan harus dilalui sebelum pekerjaan fisik oleh Dinas PUPR Barito Utara. Tahapannya sebagai berikut persiapan atau perekaman, sosialisasi, pendataan pemilik lahan, penetapan lokasi tata bidang oleh Kantor BPN, konsultasi publik, penentuan ganti rugi oleh KJPP (Konsultan Jasa Pelayanan Publik), penetapan harga oleh KJPP, dan pembayaran harga lahan.

Baca Juga :  Rumah Dinas Guru Terbakar di Desa Sei Rahayu II, Barito Utara

Pada tahapan ke-5 yakni konsultasi publik akan melibatkan tim independen dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP). Tim ini pula yang menetapkan harga atau nilai ganti rugi lahanHe.

Jalan dari Simpang Polimat menuju ke Simpang Bandara sepanjang 6.150 Meter akan dilebarkan menjadi 17 Meter dengan 2 jalur. Lebar masing-masing jalur berkisar 7-8 Meter.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Barito Utara Terima Jawaban Pemkab tentang Perda Sampah

Uncategorized

Lapas II B Muara Teweh Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 233 Narapidana

Uncategorized

Sabet Emas Karate, Siswi SMAN 4 Muara Teweh Dapat Hadiah Bebas BPP Setahun

Uncategorized

Ternyata 2 Mayat Dalam Mobil di Muara Teweh Warga Balangan, Kalimantan Selatan

Uncategorized

Ditpolairud Imbau Masyarakat Jangan Membuang Sampah ke Sungai

Uncategorized

Kades Linon Besi II Dipecat, Didi Rosel : Saya Tak Pernah Terima Surat Pemberhentian

Uncategorized

Sukses! Zumba Party dan Aerobic Terbesar 2023 di Barito Utara Digelar Cancer Studio

Uncategorized

Sidang Konflik DAD ; Sekum Pastikan Organisasi Berjalan Lancar, Fatimah Bagan Ingatkan agar Cooling Down