Home / Daerah

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:10 WIB

Pemkab Barito Utara Adakan Musrenbang RPJPD 2025-2045

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rabu 1 Mei 2024.

Menrut Pj Bupati Barito Utara Muhlis, musrenbang RPJPD untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

Muhlis menyatakan, guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Pada saat ini, ujar Muhlis, pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPD 2025-2045 dan berdasarkan Permendagri Nomor 86/2017 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional (RPJPN).

“Berdasarkan hal itu, daerah diminta untuk menyusun dokumen RPJPD 2025-2045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah,” ucap Muhlis.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pertamina Aktifkan Pangkalan LPG di Desa dan Kecamatan

RPJPD Kabupaten Barito Utara saat ini adalah RPJPD periode 2005–2025 yang akan berakhir pada Maret 2025.

Berdasarkan pasal 18 ayat 2 Permendagri Nomor 86 Tahun/2017 menyebutkan, penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

“RPJPD Barito Utara 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Utara 2025-2045,” jelas Muhlis.

Dia mengatakan, mulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun.

RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, serta rencana pembangunan daerah (RPD) untuk jangka waktu tiga tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

Baca Juga :  Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Kadistan Barito Utara Dikabulkan

Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, kata dia, menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

RPJPD 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.(Hersan)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Suport Penuh Program MBG

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Canangkan PIN Polio

Daerah

Pemkab Barito Utara Asesmen Ulang Kelas RSUD Muara Teweh

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan Bahaya Bermain di Pesisir Sungai dan Sepeda Listrik

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Cegah Wilayah Perairan DAS Kumai Dijadikan Jalur Distribusi Narkoba

Daerah

Anggota DPRD Beberkan Sejarah Suku Dayak di SMAN 4 Muara Teweh

Daerah

Ditpolairud Ajari Masyarakat DAS Jelai Hentikan Bakar Hutan dan Lahan ‎

Daerah

Pemkab Barito Utara Anggarkan ADD Rp151,2 Miliar Tahun 2023