Home / Daerah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:31 WIB

Pemkab Barito Utara Bahas Revisi RTRW

Pemkab Barito Utara melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2024, Rabu 28 Agustus 2024.(dok Diskominfosandi Barito Utara)

Pemkab Barito Utara melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2024, Rabu 28 Agustus 2024.(dok Diskominfosandi Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara melaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2024, Rabu 28 Agustus 2024.

“Kami mengapresiasi kepada seluruh tim penyusun RTRW Kabupaten Barito Utara yang telah melaksanakan FGD ini,” ujar Staf Ahli Bupati Barito Utara Bidang Hukum dan Politik, Ardian.

Ardian mengatakan, lewat kegiatan FGD, Pemkab Barito Utara akan mendapatkan perencanaan tata ruang dan wilayah yang baik dan berkelanjutan.

Pemkab mengharapkan, FGD mampu menghasilkan sumbangsih pemikiran yang konstruktif dalam penyusunan RTRW Kabupaten Barito Utara yang baik dan dapat mengakomodir semua kebutuhan masyarakat di daerah ini.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Minta Dinas Terkait Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

“Pembangunan daerah yang baik dan berkelanjutan harus berpedoman kepada RTRW yang disusun dengan melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing,” kata Ardian.

Pada kesempatan itu disampaikan kepada seluruh tim penyusun RTRW untuk selalu mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga output yang dihasilkan nanti dari FGD ini merupakan hasil terbaik dari sumbangsih pemikiran guna kebaikan penataan ruang di Kabupaten Barito Utara yang mengacu pada Green City dan Smart City.

Ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2024 saat para kepala daerah dipanggil di Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Mantapkan Arah Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Ardian menambahkan, penyusunan RTRW harus memperhatikan beberapa aspek yang penting yaitu menganalisis apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti fasilitas umum, ruang terbuka hijau, drainase ini harus sangat diperhatikan dalam pengembangan pemukiman, melibatkan partisipasi masyarakat dalam membuat RTRW sehingga adanya transparansi dalam proses RTRW.

Serta mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam perencanaan, seperti perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam (SDM), dan mitigasi dampak perubahan iklim dan merencanakan penggunaan energi dan sumber daya yang efisien serta mempromosikan pembangunan yang ramah lingkungan.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Hindarkan Masyarakat DAS Kahayan Bahaur dari Paham Radikal ‎

Daerah

Bupati Nadalsyah Beri Kejutan Tenaga Honorer Saat Perayaan Hari Guru dan PGRI
Dandim 1013/MTW Letkol (Inf) Agussalim Tuo bersama para petani jagung di Desa Mampuak, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis 4 Januari 2024.(dok : pendim 1013)

Daerah

Kodim 1013/MTW Bantu Petani Jagung Lokal dengan Teknologi Modern
Delapan mantan napi lolos caleg di Barito Utara.

Daerah

Delapan Mantan Narapidana Masuk DCT Pileg Barito Utara 2024

Daerah

Pemkab Barito Utara Resmikan LPB Hatapa di Lemo II, Berharap Memicu Perkembangan UMKM

Daerah

Personel Ditpolairud Berbagi Berkah Ramadhan di Barito Selatan

Daerah

Asisten II Yulianus: Kader BKR dan BKL Ujung Tombak Pembinaan Remaja dan Lansia di Mura

Daerah

Klinik Terapung Ditpolairud Permudah Masyarakat Pesisir Akses Layanan Kesehatan