TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Tahun 2024 awal November lalu.
Dalam DCT tersebut terdapat delapan orang mantan narapidana (napi). Mereka lolos saringan masuk DCT, lantaran telah memenuhi syarat ikut sebagai caleg pada pemilu legislatif atau pileg 2024.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, membenarkan ada delapan mantan narapidana masuk dalam DCT pileg 2024. Mereka tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) Barito Utara I sampai dengan IV.
“Terkait data bekas napi yang mencaleg, ada, jumlahnya ada delapan. Dan itu bukan karena korupsi. Dan masa hukumannya rata-rata di bawah satu tahun semua, ” jelas Ketua KPU Barito Utara, Siska, melalui aplikasi WhatsApp kepada tegaklurus.net, Selasa 14 November 2023 siang.
Siska menambahkan, lewat media Silon (Sistem Pencalonan) DPRD, semua persyaratan caleg sudah disampaikan. “Untuk kasus di Barito Utara, semua masih memenuhi syarat untuk mencalonkan dirinya sebagai caleg, ” ujar Siska lagi.
Secara terpisah, Divisi Teknis KPU Barito Utara, Septa H, mengatakan dari caleg mantan napi, terdata seperti di Dapil I, ada dua caleg. “Terlibat kasus BBM dengan putusan pengadilan sekian bulan, ” ujar Septa, Selasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Barito Utara mengumumkam daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2024, Jumat (3/11/2023). Total caleg 305 orang.
Pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dituangkan dalam SK Nomor : 187/PL.01.4-BA/PENCALONAN/6205/2023. Ini melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU nomor 10/2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.(kia)














