MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Pemkab Barito Utara melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional yang melintasi Kelurahan Jingah hingga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Pelaksana Tungas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara Arianto mengatakan, proyek strategis ini menjadi prioritas pembangunan infrastruktur daerah yang akan mendukung kelancaran konektivitas antarwilayah.
Sampai dengan Agustus 2025, sebut dia, dilakukan verifikasi terhadap 381 persil lahan yang masuk dalam rencana ganti rugi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 persil telah diukur dan dinilai oleh Tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), dan 39 persil telah diselesaikan proses pembayarannya.
Dari 381 persil yang terdata, 251 sudah dilakukan pengukuran dan penilaian. Sementara yang telah selesai pembayaran ganti ruginya berjumlah 39 persil, dengan total luas 1.456,8 meter persegi dan nilai anggaran yang disalurkan sebesar Rp2,67 miliar.
Pihaknya menekankan bahwa pengadaan tanah ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi para pemilik lahan, serta memastikan bahwa masyarakat menerima kompensasi secara layak sesuai hasil penilaian tim independen.
Dinas Perkimtan terus melanjutkan pembayaran secara bertahap kepada pemilik lahan yang terdampak, seiring dengan kelengkapan data dan hasil penilaian yang diterima.
Proyek pelebaran jalan nasional ini ditargetkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempermudah akses transportasi, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Proses pengadaan tanah dan pelebaran jalan nasional ini menjadi salah satu agenda strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan konektivitas infrastruktur antarwilayah di Kalimantan Tengah.
Ary Sudarta menambahkan, bahwa proses pendataan dan pengukuran terhadap sisa persil yang belum tersentuh saat ini sedang berlangsung dan menjadi prioritas dalam beberapa bulan ke depan.
Koordinasi dengan warga pemilik lahan dan instansi teknis terus dilakukan agar proses berjalan lancar.Dinas Perkimtan berkomitmen untuk menyelesaikan semua tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip transparansi, untuk tanah yang sudah dibayarkan.(Abram)














