PALANGKA RAYA, Tegaklurus.net – Ditpolairud Polda Kalteng Marnit DAD Kahayan, melaksanakan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di sekitar bantaran Sungai Kahayan, Rabu 22 Oktober 2025.
Selain sosialisasi karhutla, KP XVIll-1015 dan RIB-01 melaksanakan kegiatan patroli perairan dengan rute perairan DAS Kahayan, serta melaksanakan kegiatan program Kapolri “Presisi” di wilayah perairan DAS Kahayan dengan kegiatan yang dilaksanakan meliputi :
1) Melaksanakan sosialisasi kamtibmas kepada masyarakat perairan, pesisir pantai, dan pengguna jasa perairan.
2) Melaksanakan kegiatan patroli perairan dan menciptakan situasi kondusif di wilayah perairan.
3) Menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat di pesisir agar tak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat membahayakan dan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf d UU No. 41/1999, ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000.
“Tugas kami di lapangan selalu mengingatkan masyarakat agar tak membakar lahan sembarangan dan menciptakan situasi lingkungan aman dan nyaman, ” jelas Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra.(Abram)











