TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan bahwa Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Kades PAW harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti penjabat kades atau kades sebelumnya,” kata Pj Bupati Muhlis, saat melantik Ating sebagai Kades Pendreh PAW, Kamis, 9 November 2023.
Muhlis mengatakan kades PAW terus melanjutkanprogram-program yang sudah baik dan dijalankan oleh penjabat kepala desa sebelumnya.
Pj Bupati juga berharap peran aktif dari BPD dan masyarakat Desa Pendreh, agar selalu memberikan kritik dan masukan yang membangun demi terwujudnya masyarakat Desa Pendreh yang lebih maju lagi.
Pj Bupati meminta kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan camat Teweh Tengah, senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada kades PAW Pendreh yang baru saja dilantik dan diambil sumpah dan janji. Terutama saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada.
“Kepada kades antar waktu yang baru dilantik dan diambil sumpahnya saudara Ating Jarman Kowong, saya ucapkan selamat bekerja. Saudara mampu memberikan pengabdian yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Pendreh, ” ujar Muhlis.(dor)














