Home / Daerah

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:13 WIB

Pewaris Tanah Desa Muara Mea Terus Tuntut Haknya, karena Belum Dibayar PT MUTU Sejak 3 Tahun Lalu

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Berjalan tiga tahun, seorang pewaris tanah dari warga Desa Muara Mea, Kabupaten Barito Utara, Sutnadi, terus menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan oleh PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Tengah.

Sutnadi sudah memperjuangkan haknya sejak 2021, tetapi menemui jalan buntu. Terakhir, masalah tuntutannya dibicarakan pada Rabu 15 Mei 2024 di Lampeong, ibu kota Kecamatan Gunung Purei menghadirkan Tripika Gunung Purei, Pemdes Muara Mea, PT MUTU, dan Sutnadi. Sebelumnya mediasi pernah digelar pada 5 November dan 7 Desember 2021.

“Sampai kapanpun dan di manapun, saya akan terus berjuang mendapatkan hak saya. Setelah melaporkan ke tim Satgas PKS (Penanganan Konflik Sosial) Kabupaten, saya sedang meneliti kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam penyaluran ganti rugi lahan. Saya pernah melaporkan masalah ini ke Polda Kalteng, ” tegas Sutnadi kepada Tegaklurus.net, Minggu 19 Mei 2024.

Baca Juga :  PBMH Ditpolairud Polda Kalteng Berkontribusi Meningkatan Kualitas SDM Anak-anak Pesisir dan Bantaran Sungai

Sutnadi memperlihatkan hasil mediasi rapat di Lampeong, belum ada solusi dari masalah yang diperjuangkannya.

Berita acara rapat mediasi yang ditandatangani Camat Gunung Purei, Bambang Suprianto menyimpulkan dua hal :
(1) Mediasi belum menemukan titik temu dan kesepakatan.
(2) Tripika merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke Tim PKS Kabupaten Barito Utara.

Sutnadi menyatakan, dia dan keluarganya mempertanyakan pembayaran ganti rugi lahan yang terus dilakukan dan diklaim sudah klir oleh PT MUTU, padahal masih ada setumpuk masalah di lapangan.

“Selain itu, saya akan terus mengejar mantan Kades Muara Mea, Jaya Pura, karena menyebut silsilah kami sebagai ahli waris sudah dikeluarkan dari Muara Mea. Apa dasar yang dipakainya. Kami tak pernah diundang dalam musyawarah desa. Sedangkan penetapan silsilah kami sebagai pewaris melalui rapat besar desa,” sebut mantan Kades Lampeong II ini.

Sementara, Eksternal PT MUTU, Azhar, saat dikonfirmasi melalui platform WhatsApp, Kamis 16 Mei 2024, tak menjawab pertanyaan media ini.

Baca Juga :  Ditpolairud Patroli Dialogis, Sekaligus Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sumber media ini di Pemkab Barito Utara mengatakan, ada beberapa hal yang harus ditanyakan pemerintah maupun warga kepada PT MUTU, karena berbagai alasan, antara lain :
(1) PT MUTU tak melaporkan aktivitasnya kepada Pemkab Barito Utara.

(2) Dana pembebasan lahan ditransfer langsung ke rekening kades atau pemilik lahan, sehingga patut diduga ada upaya menghindari pembayaran PPhTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) merupakan pemungutan yang dikenakan dan dibayarkan oleh pihak penjual sebagai PPh final dengan tarif umumnya 2,5% yang merupakan objek dari pajak pusat.

(3) Adanya akar konflik sosial sejak perusahaan mulai masuk ke wilayah tersebut.

(4) Potensi terjadinya gesekan di akar rumput, karena masalah klaim pemilikan tanah.

Sebagai informasi, PT MUTU mulai melakukan pembayaran pembebasan lahan di Muara Mea sejak 2021. Tanah yang diganti rugi sekitar 300 hektare (ha). Besaran ganti rugi Rp40.000.000 per ha.(mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodim 1013 MTW Rehab Rumah Warga Miskin di Kecamatan Montallat Menjadi Layak Huni

Daerah

Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas Polres Barito Utara Berganti

Daerah

Ditpolairud Ciptakan Kondisi Aman dan Nyaman Bagi Warga di Pelabuhan Panglima Utar

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Ajak Masyarakat Pegatan Laksanakan Gerakan Indonesia Asri di Pesisir Pantai

Daerah

Ini Daftar Wilayah Dilanda Banjir di Barito Utara

Daerah

Pemkab Barito Utara Latih Nakes Aksi Cegah Stunting

Daerah

KPU Barito Utara Gelar Uji Publik Pencermatan Data Pemilih PSU Pilkada

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tutup Usia, Lapas Muara Teweh Turut Berduka