TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, bersama Plh (Pelaksana Harian) Sekda, Jufriansyah, menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara periode 2023-2028, di Muara Teweh, Senin 16 Oktober 2023.
“Atas nama masyarakat dan Pemkab Barito Utara, kami mengucapkan selamat datang kepada yang mewakili Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh rombongan di Barito Utara Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang memiliki arti pantang mundur sebelum berhasil,” kata Muhlis mengawali sambutannya.
DAD, sambung Pj bupati, baik ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, kecamatan, sampai ke desa-desa dibentuk atas dasar kewajiban untuk lebih memberdayakan peran dan fungsi damang kepala adat guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah pada umumnya dan khususnya du Barito Utara.
Pj Bupati Muhlis mengajak seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak Barito Utara dan rapat kerja daerah DAD 2023, agar bersama-sama menyatukan persepsi dan tujuan setiap proses kegiatan agar dapat menciptakan hasil sesuai harapan kita bersama.
“Ke depan kami mengharapkan DAD Barito Utara dapat berfungsi sebagai wadah koordinasi untuk memberdayakan masyarakat hukum adat dayak dalam upaya meningkatkan harkat dan mastabat masyarakat hukum adat Dayak di NKRI tanpa membeda-bedakan tempat kelahiran, agama dan kepercayaan yang dianut sehingga terwujud masyarakat yang berkeadilan, aman, nyaman dan damai sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika,” kata Muhlis.
Selain itu DAD sebagai wadah komunikasi dan kerja sama antara lembaga adat Dayak dalam menyatukan tekad untuk menbangun kesejahteraan kehidupan masyarakat hukum adat Dayak di wilayah Barito Utara.
Pj bupati mengatakan, DAD sebagai wadah pelayanan masyarakat hukum adat melalui lembaga-lembaga adat di masing-masing kecamatan di Barito Utara, srhinggs untuk mewujudkan tujuan pengabdian bersama kepada masyarakat hukum adat Dayak sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah.(mel)










