Home / Daerah

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:25 WIB

PT BEK Belum Selesaikan Sengketa dari 10 Tahun Lalu, Warga Teweh Timur Bakal Hentikan Sementara Operasional Perusahaan

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – PT Bharinto Ekatama alias BEK, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, belum menyelesaikan sengketa lahanĀ  dengan sekelompok warga Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, sejak 10 tahun lalu.

Buntutnya, 47 warga yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah seluas 17,8 hektare (ha) mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut.

Isi surat yang dilayangkan kepada Dirut PT BEK, tentang aksi penutupan sementara tambang PT BEK wilayah Kalteng. Surat tersebut tertanggal 30 Juli 2024.

Salah satu pemilik tanah, Soaidi Efendi, mengatakan aksi yang dilakukan pada Jumat 2 Agustus 2024 nanti, berupa penutupan total operasional PT BEK yang berada di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Hakim PTUN Batalkan Keputusan Bupati Barito Utara Nadalsyah, Gugatan Didi Rosell Dikabulkan

Soaidi bersama 46 warga lainnya menuntut penyelesaian hak lahan di areal 946 PT BEK yang belum selesai seluas 17,8 ha sesuai dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Tanah Secara Adat Di atas Tanah Negara dengan (Nomor Register :2932/235/SPPT/V/2014, tertanggal 14 Mei 2014.

“Kami sangat terpaksa melakukan kegiatan ini, mengingat sejak surat terbit di tahun 2014, bahkan lahan tersebut dikelola sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang, belum ada penyelesaian, ” ungkap Soaidi kepada tegaklurus.net, Rabu 31 Juli 2024 pagi.

Ia mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan, seperti melayangkan surat dan beberapa kali mediasi dengan pihak yang bertanggung jawab di site PT BEK, namun belum membyahkan hasil.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM di DAS Kumai, Ditpolairud Siapkan Pondok Baca Melek Huruf

“Penahanan operasional ini kami akhiri, sampai adanya penyelesaian dari PT BEK. Dalam aksi ini yang akan turun 47 orang pemilik lahan dan keluarga, warga Teweh Timur. Bahkan jumlahnya bisa lebih, ” tutur Soaidi.

Tanah yang dituntut warga berada di daerah Tenaik merupakan wilayah ulayat adat Kecamatan Teweh Timur yang disebut Bawo Pangengko La’ang Penyemang atau tempat berburu dan mempertahankan hidup mencari sesuap nasi.

Saat dikonfirmasi, Eksternal PT BEK, Hirung, mengatakan pihaknya juga sudah menerima surat tersebut dari kelompok Arif Suban.

“Kami masih pertimbangkan karena sebelumnya sudah ketemu, ” ujar Hirung kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp, Rabu siang. (mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sambang Masyarakat Sekaligus Berikan Imbauan

Daerah

Disnakertranskop UKM Barito Utara Bimbing Pengurus KPPB Parajakian Desa Lemo

Daerah

Banjir di Kecamatan Gunung Timang, Puluhan Titik Jalan dan Rumah Terendam Air

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Cegah Wilayah Perairan DAS Kumai Dijadikan Jalur Distribusi Narkoba

Daerah

Mutasi Jabatan Tuntutan Organisasi, Pemkab Beri Cinderamata kepada Kompol Roni Wijaya

Daerah

Personel Mako Palangkau Lama, Pakai Pola Humanis Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Daerah

Pelayanan Kesehatan, Klinik Terapung Ditpolairud Polda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir DAS Mentaya

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Tegaskan ASN Tak Main TikTok Saat Jam Kerja