Home / Daerah

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:25 WIB

PT BEK Belum Selesaikan Sengketa dari 10 Tahun Lalu, Warga Teweh Timur Bakal Hentikan Sementara Operasional Perusahaan

Pertemuan antara warga Kecamatan Teweh Timur dan penanggung jawab Site PT Bharinto  Ekatama (BEK) di Office Bunyut, 22 Juli 2024 lalu. Pertemuan ini membahas tuntutan warga di atas areal 946 PT BEK tapi belum membuahkan kesepakatan.(dok/tegaklurus.net)

Pertemuan antara warga Kecamatan Teweh Timur dan penanggung jawab Site PT Bharinto Ekatama (BEK) di Office Bunyut, 22 Juli 2024 lalu. Pertemuan ini membahas tuntutan warga di atas areal 946 PT BEK tapi belum membuahkan kesepakatan.(dok/tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – PT Bharinto Ekatama alias BEK, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, belum menyelesaikan sengketa lahan  dengan sekelompok warga Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, sejak 10 tahun lalu.

Buntutnya, 47 warga yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah seluas 17,8 hektare (ha) mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut.

Isi surat yang dilayangkan kepada Dirut PT BEK, tentang aksi penutupan sementara tambang PT BEK wilayah Kalteng. Surat tersebut tertanggal 30 Juli 2024.

Salah satu pemilik tanah, Soaidi Efendi, mengatakan aksi yang dilakukan pada Jumat 2 Agustus 2024 nanti, berupa penutupan total operasional PT BEK yang berada di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Sambut Wamendagri Ribka Haluk

Soaidi bersama 46 warga lainnya menuntut penyelesaian hak lahan di areal 946 PT BEK yang belum selesai seluas 17,8 ha sesuai dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Tanah Secara Adat Di atas Tanah Negara dengan (Nomor Register :2932/235/SPPT/V/2014, tertanggal 14 Mei 2014.

“Kami sangat terpaksa melakukan kegiatan ini, mengingat sejak surat terbit di tahun 2014, bahkan lahan tersebut dikelola sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang, belum ada penyelesaian, ” ungkap Soaidi kepada tegaklurus.net, Rabu 31 Juli 2024 pagi.

Ia mengungkapkan, berbagai upaya dilakukan, seperti melayangkan surat dan beberapa kali mediasi dengan pihak yang bertanggung jawab di site PT BEK, namun belum membyahkan hasil.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Patroli dan Periksa Alat Keselamatan Kapal di DAS Kapuas

“Penahanan operasional ini kami akhiri, sampai adanya penyelesaian dari PT BEK. Dalam aksi ini yang akan turun 47 orang pemilik lahan dan keluarga, warga Teweh Timur. Bahkan jumlahnya bisa lebih, ” tutur Soaidi.

Tanah yang dituntut warga berada di daerah Tenaik merupakan wilayah ulayat adat Kecamatan Teweh Timur yang disebut Bawo Pangengko La’ang Penyemang atau tempat berburu dan mempertahankan hidup mencari sesuap nasi.

Saat dikonfirmasi, Eksternal PT BEK, Hirung, mengatakan pihaknya juga sudah menerima surat tersebut dari kelompok Arif Suban.

“Kami masih pertimbangkan karena sebelumnya sudah ketemu, ” ujar Hirung kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp, Rabu siang. (mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Sediakan PBMH, Fasilitasi Minat Baca Anak-Anak Bantaran Sungai Barito ‎

Daerah

Hasil Rapat Tim ; Tahun Depan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru

Daerah

PSU Pilkada Barito Utara ; AGI-SAJA Unggul 170 Suara di Dua TPS

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ingatkan ASN harus Netral pada Pilkada 2024

Daerah

Ketua Komisi II Apresiasi Akreditasi Puskesmas Kandui

Daerah

Kunjungi Mako Palangkau Lama, Dirpolairud Polda Kalteng Bagikan Bansos

Daerah

Pastikan Kondusivitas Kamtibmas Perairan di DAS Kapuas, Ditpolairud : Stop Illegal Fishing

Daerah

Kapal Polisi XVIII-2006 Ditpolairud Periksa Surat Kapal Pelintas DAS Mentaya