Home / Daerah

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:38 WIB

Hasil Rapat Tim ; Tahun Depan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pembayaran ganti rugi tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Kampus Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara akan dilakukan tahun 2024.

Poin tersebut merupakan salah satu dari tiga keputusan rapat menindaklanjuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional, Jumat 22 Desember 2023.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi, dan dihadiri kepala Pertanahan, pejabat mewakili kadis PUPR, kabid aset, Kabid pertanahan, camat Teweh Baru, lurah Jingah, pihak mewakili Notaris Fibriansyah Bagan.

Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan rapat dilaksanakan pada hari ini untuk menindaklanjuti hasil penilaian dari KJPP terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik. Muhammad Sidik di Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  Warga Bantaran DAS Kapuas Diedukasi Personel Ditpolairud Mengenai Bahaya Destructive Fishing

Rapat ini juga, sambung Kadis Perkimtan Fery, untuk penentuan pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni penyampaian hasil KJPP kepada warga pemilik tanah yang terkena ganti rugi.

Hasil rapat tim pengadaan tanah dituangkan ke dalam notulen. Rapat tersebut mengkaji pula kemungkinan pelaksanaan pembayaran di tahun 2023,mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan 27 Desember 2023. Pengambilan keputusan oleh tim terkit pembayaran ganti rugi tahun 2023 berdasarkan hasil kajian tim yang dituangkan dalam notulen rapat.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Temui Masyarakat DAS Kumai, Bicarakan Bahaya Ancaman Terorisme dan Radikalisme

“Seandainya tim menyetujui pembayaran tahun 2023, maka sama-sama dirumuskan mekanismenya dan dituangkan dalam notulen rapat. Apakah misalnya pembayaran sebagian saja, atau dibatasi dari Simpang Polimat sampai Simpang Trinsing, atau pada spot yang perlu penanganan secara cepat,”terang Fery.

Setelah melalui diskusi dan prnyampaian saran dan masukan, rapat tersebut dihasilkan tiga kesimpulan ;
1) Rapat ini bertujuan menindaklanjuti hasil penilaian KJPP berupa dokumen laporan penilaian akhir.

2) Proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai.
3) Setelah berbagai diskusi, sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024.(kia)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Cegah Narkoba, Tingkatkan Kegiatan Polmas di Palangkaraya

Daerah

Pendekatan Kepolisian kepada Masyarakat, Personel Ditpolairud Berbagi Bansos

Daerah

Warga Bantaran DAS Kapuas Diedukasi Personel Ditpolairud Mengenai Bahaya Destructive Fishing

Daerah

Antisipasi Kecelakaan Akibat Cuaca Buruk, Ditpolairud Berikan Imbauan kepada ABK

Daerah

Bagikan Sembako, Wujud Ditpolairud Polda Kalteng Peduli Masyarakat Pesisir DAS Kahayan Bahaur

Daerah

Ahli Waris Warga Muara Mea, Sutnadi, Tagih Ganti Rugi Lahan dari PT MUTU

Daerah

Bupati Barito Utara Siapkan Banding, Usai Kalah Lawan Mantan Kades Linon Besi II di PTUN Palangkaraya

Daerah

Dukung Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Muara Teweh Bagikan Bansos