Home / Daerah

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:38 WIB

Hasil Rapat Tim ; Tahun Depan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru

Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, memimpin rapat tindaklanjut KJPP terkait ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada tahun 2024, Jumat 22 Desember 2023. (tegaklurus.net/Melki)

Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, memimpin rapat tindaklanjut KJPP terkait ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada tahun 2024, Jumat 22 Desember 2023. (tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pembayaran ganti rugi tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Kampus Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara akan dilakukan tahun 2024.

Poin tersebut merupakan salah satu dari tiga keputusan rapat menindaklanjuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional, Jumat 22 Desember 2023.

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi, dan dihadiri kepala Pertanahan, pejabat mewakili kadis PUPR, kabid aset, Kabid pertanahan, camat Teweh Baru, lurah Jingah, pihak mewakili Notaris Fibriansyah Bagan.

Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan rapat dilaksanakan pada hari ini untuk menindaklanjuti hasil penilaian dari KJPP terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik. Muhammad Sidik di Kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga :  Disnakertrankop dan UKM Barito Utara Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Rapat ini juga, sambung Kadis Perkimtan Fery, untuk penentuan pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni penyampaian hasil KJPP kepada warga pemilik tanah yang terkena ganti rugi.

Hasil rapat tim pengadaan tanah dituangkan ke dalam notulen. Rapat tersebut mengkaji pula kemungkinan pelaksanaan pembayaran di tahun 2023,mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan 27 Desember 2023. Pengambilan keputusan oleh tim terkit pembayaran ganti rugi tahun 2023 berdasarkan hasil kajian tim yang dituangkan dalam notulen rapat.

Baca Juga :  Amankan Jalur Pelayaran, Ditpolairud Patroli dan Periksa Kapal di Sungai Barito

“Seandainya tim menyetujui pembayaran tahun 2023, maka sama-sama dirumuskan mekanismenya dan dituangkan dalam notulen rapat. Apakah misalnya pembayaran sebagian saja, atau dibatasi dari Simpang Polimat sampai Simpang Trinsing, atau pada spot yang perlu penanganan secara cepat,”terang Fery.

Setelah melalui diskusi dan prnyampaian saran dan masukan, rapat tersebut dihasilkan tiga kesimpulan ;
1) Rapat ini bertujuan menindaklanjuti hasil penilaian KJPP berupa dokumen laporan penilaian akhir.

2) Proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai.
3) Setelah berbagai diskusi, sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024.(kia)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Dukung Pendidikan di Daerah Terpencil Lewat Perpustakaan Terapung Ditpolairud

Daerah

Tiga Bulan Rekomendasi Evaluasi Perda APBD Mandek, Pemkab Barito Utara ke Depdagri Lagi

Daerah

Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakat Perjuangkan Honorer R2 dan R3 Jadi PPPK
Peringatan upacara HUT ke-78 Bhayangkara. Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengajak Polres bersama-sama merangkul dan mendidik masyarakat membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Senin 1 Juli 2024.(tegaklurus.net/dor abrams)

Daerah

HUT ke-78 Bhayangkara, Pj Bupati Muhlis Ajak Polres Membangun Barito Utara

Daerah

Meminimalisir Kecelakaan Perairan : Ditpolairud Patroli Rutin, Periksa Dokumen, dan Cek Alat Keselamatan Kapal

Daerah

PLN Kalselteng Dukung PSU Barito Utara, Gelar Pemeliharaan Gabungan PDKB

Daerah

Disnakertranskop UKM Barito Utara Latih Laundry Bagi Tenaga Kerja Siap Pakai

Daerah

Animo Membaca Anak-Anak Pesisir Disalurkan di PBMH Ditpolairud Polda Kalteng