Home / Daerah

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:16 WIB

Ahli Waris Warga Muara Mea, Sutnadi, Tagih Ganti Rugi Lahan dari PT MUTU

Surat dari Sutnadi, selaku pewaris tanah di Desa Muara Mea kepada tim Penganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara.(Tegaklurus.net/melki)

Surat dari Sutnadi, selaku pewaris tanah di Desa Muara Mea kepada tim Penganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara.(Tegaklurus.net/melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang ahli waris dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Sutnadi, terus menagih ganti rugi lahan dari pemegang konsesi PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).

Sutnadi, seorang pewaris warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara. berasal dari garis keturunan kakek buyutnya bernama Tidur mengaku, sampai saat ini belum menerima ganti rugi lahan yang telah dibagikan PT MUTU kepada warga Desa Muara Mea.

“Saya sudah melaporkan kepada semua pihak berkompeten, termasuk camat Gunung Purei dan tim Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara. Tetapi belum ada respon. Lahan keturunan kami merupakan tebusan hutang rakyat kepada H Halit tanggal 5 April 1910, ” kata Sutnadi kepada Tegaklurus.net, Senin 6 Mei 2024.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng dan Bhayangkari Sediakan Perpustakaan Terapung Bagi Anak-Anak DAS Mentaya

Sutnadi telah memperjuangkan hak keturunannya di Desa Muat Mea sejak pertama kali PT MUTU mengganti rugi lahan warga melalui Kades Muara Mea saat itu, Jaya Pura.

“Saya berulangkali meminta kepada camat Gunung Purei agar tak menandatangani surat persetujuan ganti rugi lahan di Muara Mea, sebelum ada kesepakatan tertulis dan tanda tangan antara saya dengan Pemdes Muara Mea,” ujar pria yang juga mantan Kades Lampeong II ini.

Sutnadi mengatakan telah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bahan pertimbangan bahwa dirinya adalah pewaris. Seperti surat wasiat tanggal 5 April 1910, berita acara mediasi oleh Tripika Gunung Purei, silsilah keturunan, dan surat kepada camat Gunung Purei 5 Maret 2024.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Tegaskan Pendidikan Gratis 16 Tahun Sejalan dengan Visi Pemprov Kalteng

“Saya menyerahkan surat kepada Satgas PKS Barito Utara tanggal 26 April 2024. Saya mohon direspon secara benar dan tepat. Bukan setelah ada portal baru memberikan perhatian. Sampai ke mana pun, saya akan perjuangkan hak saya ini, ” tegasnya.

Saat diminta tanggapan, Ketua Satgas PKS sekaligus Asisten I Sekda Barito Utara, Eveready Noot membenarkan, pihaknya telah menerima surat dari Sutnadi. “Kita pelajari dulu, ” ucapnya.

Info terakhir yang diterima media ini, tim PKS kabupaten telah menyerahkan masalah Sutnadi kepada camat Gunung Purei untuk ditangani di kecamatan. Padahal selama ini urusan di kecamatan berjalan lamban.(melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Bulan Rekomendasi Evaluasi Perda APBD Mandek, Pemkab Barito Utara ke Depdagri Lagi

Daerah

Pemkab Barito Utara Tanda Tangani NPHD Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Serukan Jauhi narkoba

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan Warga Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Gakkumdu Barito Utara : Bagi-bagi Uang di Desa Baok, Tak Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Bakti Religi Bersama Masyarakat Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

Daerah

Bupati Heriyus Resmikan Gedung Baru RSUD Puruk Cahu

Daerah

Kabupaten Barito Utara Menaungi Berbagai Suku dan Beragam Agama