Home / Parlemen

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:12 WIB

Tajeri : Aksi Boikot 11 anggota DPRD Barito Utara Hambat Program Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(dok tegaklurus.net)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Tajeri.(dok tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri menyayangkan aksi boikot 11 anggota dewan terhadap pengesahan Raperda Perubahan APBD 2024.

Selain berdampak kepada ribuan pendaftar CPNS, juga berdampak pada program seluruh dinas.

“Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang mewakili dan menjalankan amanat masyarakat. Jangan sampai menghambat program-program masyarakat,” ujar Tajeri di Muara Teweh, Jumat 4 Oktober 2024.

Menurut dia, pembatalan rapat paripurna sebanyak enam kali, karena ketidakhadiran 11 anggota dewan menuai sorotan dari kalangan ASN, maupun tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Mako KP XVIII -1009 Perwakilan Kuala Jelai, Gencar Perangi Narkoba

Tajeri mengatakan, perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannya di dalam forum.

“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018,”sambung Tajeri.

Terlebih DPRD punya hak menyetujui atau menolak anggaran, sesuai mekanisme yang ditentukan. Sementara aksi boikot dan surat terbuka tak ada ketentuan dalam peraturan.

“Tata tertib mengatur anggota DPRD memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama, setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak dewan menyampaikan pendapat fraksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Parmana Setiawan : Pemuda mesti Dilatih Jadi Pemimpin Masa Depan

Tajeri menegaskan, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, ada tiga poin yang perlu dipahami anggota dewan.

Pertama, kewenangan partai politik untuk pemberhentian antarwaktu.
Kedua, penggantian antarwaktu yang juga kewenangan dari partai politik.
Ketiga, pemberhentian yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yang ada.(Hersan)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRD Ini Warning Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Parlemen

Fraksi Gerindra Minta Pemkab Barito Utara Fokus Tingkatkan PAD

Parlemen

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Taufik Nugraha, Dukung Program Ketahanan Pangan

Daerah

Anggota DPRD Fraksi Gerindra Sambut Positif Seminar Wirausaha Baru

Parlemen

Anggota DPRD Benny Siswanto Harapkan Pemerataan Pembangunan Sampai Wilayah Pelosok

Parlemen

Anggota DPRD Jiham Dukung Aturan Komitmen Pengabdian CPNS

Daerah

Banmus DPRD Barito Utara Rapat Jadwalkan Kegiatan April

DPRD Mura

DPRD Tekankan Pemerataan Program Strategis Pemerintah di Murung Raya