Home / Daerah

Senin, 24 Maret 2025 - 19:17 WIB

Tim Hukum GOGO-HELO dan Tujuh Saksi Klarifikasi Laporan Kejadian 14 Maret 2025 kepada Bawaslu Kalteng

Koordinator tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati  Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kalteng di Muara Teweh, Senin, 24 Maret 2025.(tegaklurus.net/Melki)

Koordinator tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kalteng di Muara Teweh, Senin, 24 Maret 2025.(tegaklurus.net/Melki)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Koordinator tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kalteng di Muara Teweh, Senin, 24 Maret 2025.

Pemeriksaan klarifikasi berkaitan dengan laporan tim hukum yang paslon 01, berhubungan dengan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, masif, dan sistematis (TSM yang sedang berproses di Bawaslu Kalteng. Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB-02.00 WIB.

“Untuk memastikan itu, Bawaslu Kalteng meminta klarifikasi kepada pelapor dan para saksi (tujuh orang) didampingi dua pengacara, seputar pengaduan tertanggal 16 Maret 2025,” jelas Malik kepada pers, Senin.

Malik sendiri sebagai pelapor sekaligus saksi dicecar 18 pertanyaan. Pada bagian pertama, ia harus menjelaskan tentang kejadian sebelum pilkada 27 November 2024, karena ada pula beberapa peristiwa yang dilaporkan tim hukum paslon 1 ke Bawaslu Barito Utara.

Baca Juga :  Forkopimda Mura Laksanakan Apel Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

“Saya juga sempat berkomunikasi dengan komisioner Bawaslu Kalteng, berkaitan dengan lima orang ASN yang sedang berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tadi sudah disampaikan hal-hal seperti itu, dan kami meminta kepada Bawaslu Kalteng untuk menjelaskan sampai di mana soal lima ASN, ” jelas Malik lagi.

Sedangkan pada bagian kedua, klarifikasi mengenai kejadian pada tanggal 14 Maret 2025 di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh.

Para saksi ditanya bagaimana kronologis dan dari mana mendapatkan informasi. “Saya jawab itu informasi dari warga, kebetulan saat itu saya didampingi para saksi. Termasuk Pak Mahyudin yang pertama kali menggrebek (istilah Malik cs), ” sebut Malik.

Baca Juga :  Juni Sertijab Kajari Barito Utara, Fadillah Kembali ke Tanah Kelahiran Sampang , Guntur Penggantinya

Menurut Malik, Bawaslu Kalteng mengklarifikasi dua kejadian, yakni sebelum 27 November 2024 dan 14 Maret 2025, agar terlihat jelas pelanggaran administratif TSM.

Bahkan, ujar Malik, berkaitan dengan kejadian sebelum 27 November 2024, jika ada alat bukti dan barang bukti, Bawaslu Kalteng mempersilakan tim hukum paslon 01 untuk segera menyampaikan dengan batas waktu besok (Selasa,25/3/2025).

“Proses dan progres penanganan kasus ini sedang berlangsung dan kita dimintai keterangan. Kita berharap sesegera mungkin selesai, karena mereka (Bawaslu Kalteng) ada batas waktu 14 hari,” ujar mantan ketua KPU dan Kabag Hukum Setda Barito Utara ini.(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Dukung Pendidikan Melalui Perpustakaan Terapung

Daerah

Wabup Rahmanto Buka Lomba Masak Serba Ikan, Ini Harapannya

Daerah

Polmas Perairan Tingkatkan Kekuatan Masyarakat Hadapi Gangguan Kamtibmas dan Ancaman Radikalisme

Daerah

Pemkab Murung Raya Terima Hibah Empat Aset BMN dari Kementerian PUPR

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Motivasi Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan di DAS Kahayan Bahaur

Daerah

Anggota DPRD Barito Utara Datangi SDN Di Wilayah Pelosok Dekat Perbatasan Kaltim

Daerah

Personel Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Dialogis ke Desa Kumai Hilir

Daerah

Persoalan Camat Teweh Selatan Ditangani Tim BKPSDM dan Inspektorat