Home / Daerah

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:13 WIB

6 Bulan Aparat Pemerintahan Desa di Barito Utara Gigit Jari, ADD Belum Cair

Ketua APDESI Barito Utara Paning Ragen didampingi Sekretaris Arbani dan pengurus Mahmursidi I.(melki/tegaklurus.net)

Ketua APDESI Barito Utara Paning Ragen didampingi Sekretaris Arbani dan pengurus Mahmursidi I.(melki/tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Selama enam bulan, Januari-Juni 2025, para aparat pemerintahan desa di 93 desa se-Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum menerima haknya, karena Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair.

ADD terlambat cair bukan pertama kali, tetapi sudah berlangsung sejak tahun 2018, sehingga para kepala desa harus mencari uang, bahkan berhutang untuk menjalankan kegiatan sehari-hari.

Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keluhan tentang belum ada pencairan ADD tahap I, Januari-Juni 2025 kepada Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Rabu, 11 Juni 2025 siang.

Ketua APDESI Paning Ragen, Sekretaris, Arbani, didampingi delapan kades lain yang menjadi pengurus bertemu pj bupati.

“Sampai saat ini, miris buat kami. Kami belum menerima hak kami, contohnya siltap (penghasilan tetap). Kami sudah sampaikan kepada pj. Beliau akan memberi atensi khusus, ” ungkap Paning Ragen didampingi para pengurus APDESI kepada pers.

Baca Juga :  Jasad Dua Korban Tug Boat Terbakar Dibawa untuk Tes DNA di Palangkaraya

Ia membeberkan, sejak Januari 2025, seluruh aparat pemerintahan desa baik kades, sekdes, kasi, kaur, staf, termasuk ketua BPD dan anggota belum menerima siltap (gaji).

Belum cukup di situ, keterlambatan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD, juga merembet pada ketiadaan dana untuk pelayanan kegiatan kelembagaan lain, kegiatan Posyandu, pemberian makanan tambahan, dan penanganan stunting.

Para pengurus APDESI menilai ini masalah klasik, karena selalu terjadi perulangan. Setiap tahun penandatanganan Perbup terlambat.

Dampak lain, pekerjaan di desa menjadi terhambat, pemerintahan desa dalam kurun waktu setahun, hanya efektif bekerja enam bulan. “Nanti di akhir tahun, kami seperti dikejar target. Harus menyelesaikan pekerjaan, membuat LPj, dan mengurus pencairan ADD tahap II, ” tukas Kades Hajak Sariyono.

Para kades yang memiliki usaha atau desanya punya fondasi ekonomi relatif baik dapat menalangi ADD, namun bagi yang tidak terpaksa harus berhutang bahkan ke rentenir.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

“Pemenuhan belanja wajib di desa selama ADD belum cair, tergantung kebijakan kades. Yang penting listrik hidup, printer bisa jalan, dan pelayanan kemasyarakatan bisa jalan, ” tambah Paning.

Sekadar informasi, ADD masuk dalam APBD. Siklus anggaran berjalan setelah APBD disahkan dan dibuat Perbup tentang ADD.

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota kepada desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

ADD bersumber dari bagian penerimaan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (bagi hasil pajak dan sumber daya alam, serta Dana Alokasi Umum) setelah dikurangi belanja pegawai.(Melki)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Personel Ditpolairud Ajak Anak-Anak Pesisir Membaca di Pondok Baca ‎

Daerah

Anggota DPRD Barito Utara Usulkan Pembangunan Pusat Kerajinan Tangan

Daerah

Ditpolairud Berkolaborasi dengan Warga DAS Mentaya Wujudkan Sitkamtibmas Kondusif

Daerah

DPRD Barito Utara Sindir RSUD Sering Rujuk Pasien, Padahal Jadi Rumah Rujukan

Daerah

Anggota DPRD Barito Utara Minta Pertamina Kalteng Dievaluasi

Daerah

Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Tancap Gas di Tahun Baru, Dua Pengedar Sabu Asal Barito Selatan Dibekuk

Daerah

RSUD Muara Teweh Megah, Tapi Ruangannya Belum Memenuhi Syarat

Daerah

Pemkab Barito Utara Perkuat Bobot Layanan Kesehatan Gratis Warga Miskin