Home / Uncategorized

Minggu, 10 September 2023 - 20:00 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Tangkap Pria Pencabuli Anak di Bawah Umur

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Seorang pria berinisial G alias K ditangkap Satuan Reskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada 20 Agustus 2023.

Peristiwa ini terbongkar setelah korban melapor kepada neneknya. “Saat korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa berhubungan badan pada 20 Agustus 2023, ” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada tegaklurus.net, Minggu 10 September 2023 malam.

Menurut Kasat Reskrim, korban disetubuhi satu kali. Korban sempat merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut. “Namun akhirnya korban berani melapor kepada sang nenek. Lalu neneknya mengadukan ke Polres Barito Utara, ” tambah Wahyu.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah, Begini Kata Kades Muara Wakat

Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak. Pelaku yang beralamat disalah satu kecamatan di Barito Utara ditangkap.

Tersangka G alias K digelandang ke Polres Barito Utara. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur disebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak.

Pasal 81 Ayat (1) berbunyi :
“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ”

Baca Juga :  288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas

Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .” (mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PDI Perjuangan Serahkan Daftar Bacaleg ke KPU Barito Utara, Sastra : Kami Targetkan Menang Pemilu 2024

Uncategorized

Kejari Barito Utara Gelar Pasar Murah, Bagikan 300 Paket Sembako

Uncategorized

Bupati Barito Utara Lepas Keberangkatan 120 Jamaah Calon Haji ke Tanah Suci

Uncategorized

Komplotan Pencuri Walet Bersenapan Angin dan Parang Digulung. Satreskrim Polres Barito Utara

Uncategorized

Kapolda Kalteng Tinjau Penanganan dan Posko Satgas Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur

Uncategorized

Tiga Hari Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Barito Utara Kembalikan Fungsi Lapangan Hijau

Uncategorized

Sepeda Motor Tabrak Truk, 1 Anggota Polres Barito Utara Meninggal di TKP, 1 Lagi Dirawat di Ruang ICU

Uncategorized

2 Warga Kalsel Ditangkap, Angkut Kayu Ilegal dari Barito Utara