Home / Uncategorized

Kamis, 16 November 2023 - 12:34 WIB

Bupati Barito Utara Hendak Banding, Ini Tanggapan Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum Didi Rosell

Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell. Gugatan Didi terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dikabulkan oleh hakim PTUN Palangkaraya, Selasa 14 November 2023.(Istimewa)

Rusdi Agus Susanto, Kuasa Hukum mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell. Gugatan Didi terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dikabulkan oleh hakim PTUN Palangkaraya, Selasa 14 November 2023.(Istimewa)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengeluarkan statemen hendak mengajukan banding menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.

Kuasa Hukum Didi Rosell, Rusdi Agus Susanto menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi tegaklurus.net, Rabu 15 November 2023.

“Harapan kami, tergugat dengan jiwa kepemimpinannya bisa menerima putusan, akan lebih bijakasana masalah ini segera diakhiri dan diberi solusi berdasarkan bunyi amar putusan agar masalah ini tidak terus menjadi polemik dan sorotan publik, serta tidak berkembang yang malah dapat berdampak luas merugikan pemerintah Kabupaten dan masyarakat Barito Utara khususnya masyarakat Desa Linon Besi II, ” ungkap Kuasa Hukum Didi Rosell, Rusdi.

Rusdi menambahkan, apalagi perkara ini menyangkut Keputusan Bupati yang sudah berakhir masa jabatannya. Akan lebih bijak dan elok jika seorang pemimpin diakhir masa tugas tidak menyisakan masalah.

Baca Juga :  288 Narapidana Lapas II B Muara Teweh Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas

Di tempat terpisah, anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri, menyarankan agar Bagian Hukum Setda Bariti Utara mengkaji dan meneliti secara seksama putusan hakim PTUN, sebelum tergugat memutuskan banding atau menerima putusan.

“Ini bukan soal menang-kalah dan merasa malu kalau tidak banding, ” ucap politikus Partai Gerindra ini, Rabu pagi.

Tajeri membenarkan, banding sampai dengan proses kasasi merupakan hak pihak berperkara. Tetapi Bagian Hukum Setda Barito Utara harus mengkaji kembali dan mempelajari lagi perkara ini. “Kalau prosentase untuk menang tidak ada, lebih baik mengembalikan posisi kades. Perintah pengadilan harus mengembalikan. Tidak usah repot-repot, ” kata pria yang sudah lebih dari dua periode duduk di DPRD Barito Utara.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Terima Jawaban Pemkab tentang Perda Sampah

Seperti diberitakan, Pemkab Barito Utara menanggapi vonis hakim PTUN Palangkaraya, berkaitan dengan gugatan mantan Kades Linon Besi II, Didi Rosell.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023) siang, mengatakan tergugat akan mengajukan banding. “Tim masih mengumpulkan bahan untuk persiapan pengajuan banding. Itu ditangani Bagian Hukum Setda, ” ucap Muhlis di hadapan wartawan sambil memastikan bahwa langkah banding ditempuh.

Ditemui terpisah, Kabag Hukum Setda Barito Utara, Mardha Fathiah, menjelaskan pihak tergugat mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum banding.

Saat ini, sambung Mardha, Bagian Hukum sedang mempelajari putusan majelis hakim PTUN Palangkaraya. “Kita pelajari putusan untuk keoentingan menyusun memori banding, karena dari pimpinan ada arahan untuk banding, ” kata Mardha.(mel)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Karyawan PT CSP-Bharinto Ekatama Lanjutkan Aksi Lapangan Besok

Uncategorized

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Gandeng Media Perkenalkan Aplikasi Mobile JKN

Uncategorized

Cuma Diberi Janji Manis, Warga 7 Desa di Kecamatan Lahei Minta Perbaikan Jalan Lintas, Biasa Disebut Jalan Perusda

Uncategorized

Jumat Berkah, Wujud Empati Ditpolairud Polda Kalteng Terhadap Masyarakat

Uncategorized

Kepala BKPSDM Barito Utara : Aplikasi E-Kinerja untuk Mengubah Budaya Kerja ASN

Uncategorized

Bupati Nadalsyah : Nilai Multiyears tahun 2022 Sebesar Rp175 Miliar, Saat Menjawab Pertanyaan Fraski Gerindra

Uncategorized

Begini Hasil DPRD Barito Utara Bahas Elpiji Mahal dan Langka

Uncategorized

Trotoar Dibongkar dan Diganti, Dananya Gampang, Pemkab Barito Utara Siapkan Rp7,6 M