TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Luas areal tempat pemakaman umum (TPU) Km 7, Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu, bertambah 0,9 ha, setelah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, bergerak cepat menyelesaikan pembebasan atau pembayaran ganti rugi lahan, pekan lalu.
Dinas Perkimtan mempercepat pembebasan TPU di Km 7, Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu, karena tersendat selama empat tahun.
Proses pembebasan lahan untuk perluasan TPU Kristen Protestan di Km 7, sempat mandek, karena berbagai alasan.
*Saya meminta tim memanggil pemilik tanah, setelah pentapan lokasi oleh BPN Oktober lalu. Kami bertemu dan berbicara sekitar setengah jam saja, semua beres dan setuju, ” kata Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, kepada tegaklurus.net, Selasa 19 Desember sore.
Dinas Perkimtan Barito Utara membebaskan lahan seluas 0,9 hektare milik Kameloh Endang untuk perluasan TPU. Tanah tersebut selanjutnya diberikan kepada panitia dari GKE Muara Teweh sebagai areal TPU Kristen Protestan.
“Mengenai berapa harga tanah, bukan Dinas Perkimtan yang menentukan. Ada tim appraisal dari KJPP menetapkan harga, lalu dibayar, ” tambah Kadis Perkimtan Fery Kusmiadi.
Fery mengatakan Dinas Perkimtan Barito Utara bergerak cepat menuntaskan pembayaran lahan setelah penetapan lokasi, sesuai dengan arahan Nadalsyah saat masih menjabat bupati dan perintah yang sama diteruskan oleh Pj Bupati Muhlis.
“Kita kumpulkan semua pihak terkait. Kita mendengar apa problemnya. Kita cari solusi, penegasan singkat, ya atau tidak, untuk pembebasan lahan. Saat jawaban ya, langsung action di lapangan, ” terang mantan Kadis PU ini.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, menerima peta penetapan lokasi perluasan areal TPU Km 7 dari Kepala BPN, Rabu 11 Oktober 2023.
Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, menerima peta penetapan lokasi perluasan areal TPU Km 7 dari Kepala BPN, Rabu 11 Oktober 2023.
Proses penetapan lokasi perluasan areal TPU Km 7 di Jalan Nasional Muara Teweh-Puruk Cahu memakan waktu bertahun-tahun. “Setelah berproses selama empat tahun, kini klir, ” kata Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi Rabu 11 Oktober lalu.
Luas lahan yang ditetapkan sebagai areal perluasan TPU 0,9 hektare. Lahan tersebut milik Kameloh Endang. Harga akan ditentukan setelah proses penilaian harga oleh tim appraisal (kantor jasa penilai publik/KJPP dan negosiasi.(kia)














