TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Muhlis mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) memegang peranan yang sangat penting dalam melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Muhlis mengemukakan hal ini,
pada rapat paripurna dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Muata Teweh, Kamis 28 Desember 2023.
Sambutan Muhlis dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arapat. “Karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat (6) UUD 1945,” kata dia.
Perda, sambung Muhlis, sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi, sehingga pembentukan Perda harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah.
Mengingat peranan Perda yang demikian penting, sebut Muhlis lagi, maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.
“Propemperda) merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk Perda,” tukas Muhlis.
Lebih lanjut Pj Bupati melalui asisten sekda mengatakan, Propemperda yang ditetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 12/2011 tentang peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 /2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120/2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80/2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sebagai instrumen perencanaan, Propemperda memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Dengan ditetapkannya Propemperda pada hari ini, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun Perda yang termuat dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut selama tahun 2024,” kata Pj bupati.(dor)










