Home / Daerah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:14 WIB

Pemkab Barito Utara Bahas Delineasi Pembangunan Berkelanjutan RDTR

Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis 15 Agustus 2024.(tegaklurus.net/dot abram)

Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis 15 Agustus 2024.(tegaklurus.net/dot abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis 15 Agustus 2024.

FDG tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dalam sambutan tertulis disampaikan Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik, mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.

Baca Juga :  48 Peserta Ikuti Pelatihan Menjahit dan Komputer

Ia menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan RDTR.

“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata Topik.

Ia menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu Nomor 2/2022, bahwa dalam penyusunan RDTR harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).

“Terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” ujar dia.

Ia melanjutkan bahwa Pemkab Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 3/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 2019–2039.

Baca Juga :  Daftar Nama 4 Pejabat Eselon II Pemkab Barito Utara, Baru Saja Dilantik Bupati Shalahuddin

Hal ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun RDTR sebanyak sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara

“Pada saat ini penyusunan dokumen RDTR yang sudah ditetapkan sebanyak satu produk yang diatur dalam Perbup Nomor 49/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.

Ia menyatakan, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat delapan produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tongkang Batu Bara Tabrak Fender Jembatan Pangulu Iban

Daerah

Ditpolairud Ajak Masyarakat DAS Kumai Jadi Garda Terdepan Cegah Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Pemkab Barito Utara Ajukan Penilaian Aset Pemerintah Terdampak Pelebaran Jalan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Bersihkan Sampah Laut dan Sungai Di Kotawaringin Timur

Daerah

Pemkab Barito Utara Kirim 23 Pasien OSGJ ke Palangkaraya

Daerah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Ditpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir DAS Kumai

Daerah

Ditpolairud Berikan Imbauan Keselamatan Pelayaran kepada Nelayan di DAS Kapuas

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Tutup Usia, Lapas Muara Teweh Turut Berduka