Home / Daerah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:22 WIB

PT NPR Dituding Serobot Lahan Warga Karendan, Tokoh Masyarakat, Pri, Luncurkan Somasi

Pertemuan antara warga pemilik lahan di Desa Karendan dengan jajaran PT NPR.(dok : tegaklurus.net)

Pertemuan antara warga pemilik lahan di Desa Karendan dengan jajaran PT NPR.(dok : tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – PT Nusa Persada Resources (NPR) dituding menyerobot lahan milik warga Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara di Sungai Putih, RT 02.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus koordinator pemilik lahan di Desa Karendan, Prianto Samsuri sering disapa Pri, memasang Hompong (portal adat) dan mengeluarkan somasi kepada PT NPR.

Pemasangan Hompong dilakukan setelah terelvih dahulu membuat surat tertulis kepada Kapolres Barito Utara.

Dalam somasi tertanggal22 November 2024 disebutkan bahwa lahan masyarakat pemilik hak kelola ladang di Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan, telah diserobot PT NPR.

Koordiantor pemilik lahan, Prianto, dalam somasi menyatakan, PT NPR dianggap melanggar norma adat yang berlaku, sehingga para pemilik lahan meminta :
(1) Melaksanakan ritual adat “Nyanggar” di lokasi yang telah diserobot PT NPR.

Baca Juga :  KPU Barito Utara Gelar Bimtek Bagi PPK dan PPS

(2) Menolak keras keberadaan Rustam Effendi dkk selaku perwakilan PT NPR karena tidak menjalankan Falsafah Huma Betang (Jampa/Simpun Dudun) dalam berbagai proses selama ini, agar menjadi dasar pimpinan PT NPR memberhentikan Rustam Effendi dkk untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan.

(3) Menuntut secara hukum adat atau hukum positif bahwa PT NPR selama ini diduga kuat melakukan proses ganti rugi (CnC) di dalam areal hak kelola masyarakat Desa Karendan yang sah dan telah menciptakan
konflik lahan dengan menggunakan oknum-oknum tertentu, mengintervensi masyarakat untuk mendapat harga murah, serta diduga telah menerbitkan surat kepemilikan tanah seluas ratusan hektare per surat.

Baca Juga :  Ditpolairud Bagikan Bansos kepada Warga Miskin di Kabupaten Pulang Pisau

“Jelas-jelas menurut kami, telah
melanggar norma-norma adat dan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku tanpa didasari perladangan dan permukiman masyarakat, ” terang Prianto dalam surat yang dikirimkan ke Redaksi tegaklurus.net, Jumat.

Ketika dikonfirmasi melalui dua nomor platform WhatsApp, Sabtu siang, Eksternal PT NPR, Rustam Effendi tak menjawab pertanyaan media ini.

Namun sehari sebelumnya, PT NPR juga diminta oleh Kades Karendan, Ricy, untuk menghentikan sementara aktivitas di Sungai Putih.

Selaku Eksternal PT NPR Rustam Efendi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi kepada pimpinan tentang masalah di Karendan.

“Saya juga baru menerima suratnya (surat kades, red),” kata Rustam saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon.(Melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Maksimalkan Perawatan Sarana Apung Dinas, Tugas Berjalan Lancar

Daerah

Pemkab Mura Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pengelola Keuangan Daerah

Daerah

Siswa SMPN 6 Muara Teweh Tewas, akibat Motornya Tabrakan dengan Truk di Jalan Nasional Muara Teweh-Banjarmasin

Daerah

Sambangi Masyarakat DAS Mentaya, Ditpolairud Warning Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Dinas Perkimtan Barito Utara Adakan FGD Susun Tinjauan SK Kumuh

Daerah

Pesan Ditpolairud kepada Masyarakat Pesisir ; Jauhi Narkoba!

Daerah

No Arms, No Legs, No Worries

Daerah

Sebuah Rumah di Jalan Veteran Muara Teweh Terbakar