TEGAKLURUS.net, Kuala Kapuas – Ditpolairud Polda Kalteng melalui personel Mako Perwakilan Batanjung, melaksanakan kegiatan (KRYD) edukasi dan penyuluhan (binmas) bahaya destructive fishing kepada masyarakat di bantaran DAS Kapuas, Desa Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu, 26 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dari kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, atau yang dikenal dengan istilah destructive fishing.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, melalui personel Mako Perwakilan DAS Kapuas Batanjung mengatakan, kegiatan binluh ini bertujuan mengedukasi masyarakat pesisir terkait bahaya dan dampak negatif dari destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak.
Pola demikian antara lain menggunakan bahan peledak, racun, atau setrum listrik. Selain merusak ekosistem perairan, destructive fishing juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
Lewat binluh ini diharapkan masyarakat pesisir dapat menerapkan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan serta mentaati peraturan aturan yang berlaku.(Dor Abram)














