Home / Daerah

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:30 WIB

MK Kabulkan Dalil Pemohon AGI-SAJA, PSU di Dua TPS di Kabupaten Barito Utara

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.(WWW.MKRI.ID)

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.(WWW.MKRI.ID)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengabulkan dalil pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) menyangkut permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024, Senin 24 Februari 2025.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan memutuskan untuk KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Gandeng Nelayan Lawan Ilegal Fishing di DAS Barito

Sebab itu, MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024,sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Serahkan Bantuan Bagi Korban Banjir Lewat BPBD Barito Utara

Sementara itu, belum diketahui kapan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan, karena akan ditentukan oleh penyelenggara pemilu.(Dor Abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Rahmanto: Integritas Kunci Keberhasilan Pemanfaatan Data Kependudukan

Daerah

Kebakaran di Tengah Hujan Lebat, Dua Rumah Ludes Dilalap Api di Barito Utara

Daerah

Ditpolairud Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Daerah

Perpustakaan Terapung Ditpolairud Sarana Perluasan Pelayanan Polri kepada Anak-Anak Pesisir

Daerah

Anak-Anak Bantaran DAS Kumai Manfaatkan Pondok Baca Melek Huruf

Daerah

Personel Ditpolairud Temui Masyarakat DAS Kahayan, Sosialisasikan Pencegahan Kathutla

Daerah

Ketua DPRD Barito Utara Serahkan Usulan Nama Pj Bupati ke Kemendagri

Daerah

Patroli Dialogis di Pulang Pisau, Ditpolairud Sampaikan Pesan Jaga Kerukunan Beragama