TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengabulkan dalil pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) menyangkut permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024, Senin 24 Februari 2025.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan memutuskan untuk KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
Sebab itu, MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024,sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Sementara itu, belum diketahui kapan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan, karena akan ditentukan oleh penyelenggara pemilu.(Dor Abram)












