Home / Kriminal

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:59 WIB

Operasi Kewilayahan : Polres Barito Utara Tangkap 2 Preman Pelaku Kekerasan dan Penjambretan

Polres Barito Utara menangkap 2 preman tersangka pelaku kekerasan dan penjambretan, Senin (12/5/2025).(ist : Humas Polres Barito Utara)

Polres Barito Utara menangkap 2 preman tersangka pelaku kekerasan dan penjambretan, Senin (12/5/2025).(ist : Humas Polres Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Polres Barito Utara menggelar operasi kewilayahan “Berantas Premanisme 2025.” Opetlrasi ini bertujuan menekan angka premanisme dan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui konferensi pers, Rabu, 14 Mei 2025 memaparkan, dua kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajarannya selama pelaksanaan operasi, yakni kasus penganiayaan dan pencurian handphone.

Operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polres, Kapolres mengungkapkan bahwa pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.

Korban seorang wanita berinisial AI (24), dipukul secara brutal oleh pelaku berinisial AR (21), warga Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.

Pelaku secara tiba-tiba menghentikan kendaraan dan memukul korban menggunakan tas selempang hingga mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kepala.

Baca Juga :  Seorang Guru SD di Kecamatan Teweh Selatan Barito Utara, Dilaporkan ke Polisi, karena Mencabuli Siswinya

Usai kejadian, pelaku sempat mengancam korban dengan ucapan bernada mengintimidasi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kemeja lengan panjang merk Hurley dan satu buah tas selempang merk Pololand. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga membeberkan pengungkapan kasus pencurian handphone yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 di Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Syifa Salsabila (18), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor seorang diri.

Pelaku berinisial MI (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, mengambil paksa handphone milik korban dari box motor.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Buntok, (12/5/2025) pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  715,29 Gram Barbuk Sabu Dimusnahkan Polres Barito Utara

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Realme C53 dan sepeda motor Honda Tiger warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Singgih Febiyanto menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan kriminalitas di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal lainnya di Barito Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan wilayah kita,” tegas Singgih.

Polres Barito Utara menyatakan akan terus menjalankan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Dor Abram)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Penipuan Berkedok Arisan Online di Barito Utara ; Korban Bertambah, Kerugian Uang Ratusan Juta dan Emas 1 Ons

Kriminal

Sidang Politik Uang ; Saksi Suparno Seret Nama Dua Mantan Kadis di Barito Utara

Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Bersama Barbuk 44 Paket Siap Edar

Kriminal

Penasehat Hukum Dua Terdakwa Money Politik Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Kriminal

Perkara Pembajakan Tug Boat Royal TB 17 Masuk Babak Baru, Berkas Dinyatakan Lengkap

Kriminal

Satresnarkoba Polres Barito Utara Bekuk Pemuda Pengedar Ganja

Kriminal

Hakim PN Muara Teweh Vonis Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kriminal

Pria Pembacok Pasutri di Pendreh Diburu Resmob Polres Barito Utara