Home / Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:20 WIB

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.

Dua pasangan calon tersebut Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik alias politik uang.

Baca Juga :  Dukung Kesiapan Tugas, Personel Ditpolairud Cek dan Bersihkan Sarana Apung Dinas

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada ulang.(Melki)

Baca Juga :  Waspadai Karhutla, Ditpolairud Sosialisasikan Bahayanya kepada Masyarakat

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Heriyus Tekankan Pembenahan dan Inovasi di Perumda Danum Pomolum

Daerah

Anak-Anak Palangkau Lama Gembira, Bisa Gunakan Fasilitas Ditpolairud Buat Membaca

Daerah

Pemkab Barito Utara Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Pj Bupati Tutup Kegiatan Pembekalan ASN Disdamkarmat Barito Utara

Daerah

Pemkab Barito Utara Adakan Ramah-Tamah Sekaligus Syukuran HUT ke-55 Pj Bupati Muhlis

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Imbau Kades dan Lurah Jaga Netralitas Jelang PSU Pilkada

Daerah

Anjing Gila Ngamuk, 3 Orang Jadi Korban di Barito Utara

Daerah

Pemerintah Sediakan Dana Rp10, 072 Miliar Buat Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Barito Utara