Home / Daerah

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:20 WIB

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara, Rabu, 14 Mei 2025.

Dua pasangan calon tersebut Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik alias politik uang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Parmana Minta Pengawasan Proyek lnfrastruktur Diperketat

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar PSU Pilkada ulang.(Melki)

Baca Juga :  DPRD Reses, Mery Rukaini : Kami Terima Banyak Usulan Warga

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Tutup Kegiatan Pembekalan ASN Disdamkarmat Barito Utara

Daerah

Bupati Heriyus Ikuti Rakornas TPAKD di Jakarta

Daerah

Dukung Kualitas Pendidikan dan Akses Air Bersih, PLN Enjiniring Salurkan Bantuan TJSL Bagi SMP Yayasan Pendidikan Bangkanai

Daerah

Meriah! Heriyus Buka Open Tournament Futsal Ganfash Season III

Daerah

Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Kadistan Barito Utara Dikabulkan

Daerah

Tim Hukum Gogo-Helo Simpulkan, Mustahil Memastikan dan Menjamin Kemurnian Suara Pemilih seperti Keinginan MK
Ular maauk rumah warga.

Daerah

Warga Panik Lihat Ular Kobra di Gudang Mebel

Daerah

Ditpolairud Gelar Patroli Dialogis Demi Kamtibmas Kondusif di Kapuas